Judi 303 Sabung Ayam di Karanganyar, Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling, Pasuruan diduga belum tersentuh Hukum
Pasuruan | jejakkasustv.com – Sabung Ayam di Dusun Karanganyar, Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan Jawa Timur, Belum tersentuh Hukum. Selasa 10 Desember 2024.
Meski sempat Viral di Media Masa dan diduga terkondisikan, namun aktifitas perjudian sabung ayam tetap berjalan lancar.
Sementara itu Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan berkomitmen memberantas Perjudian, untuk itu Presiden juga menyampaikan pentingnya kolaborasi untuk memerangi judi online tanpa beking-bekingan.
Eronisnya di Perjudian 303 Sabung Ayam di Dusun Karanganyar, Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan Jawa Timur, masih marak. Seakan kebal Hukum.
Polres Pasuruan – Polda Jatim Mabes Polri Wajib tindak tegas terhadap Para Pelaku Sabung Ayam di Nguling karena bertentangan dengan pasal 303 ayat (1)-1 Bis KUHP dan pasal 303 ayat (1)-2 Bis KUHP memperberat ancaman hukuman bagi mereka yang mempergunakan kesempatan, serta turut serta main judi, diperberat menjadi 4 tahun penjara atau denda setinggi-tingginya 10 juta rupiah dan ayat (2)-nya penjatuhan hukuman bagi mereka yang pernah dihukum. (Red)