Judi Sabung Ayam di Banyuanyar, Kecamatan Gurah Belum Tersentuh “Polres Kediri – Polda Jatim”

KEDIRI | jejakkasustv.com – Zona Merah” Ditengah tengah kesibukan Pemerintah, TNI, dan Polri melakukan pencegahan dan penularan (Covid-19) di Desa Banyuanyar Kecamatan Gurah, tepatnya di lahan persawahan berada di timur eks Lokalisasi Bong Cino Gurah, terdapat kalangan perjudian 303 jenis sabung ayam sekala besar.

Keterangan Video Sabung ayam pada Minggu 14 February 2021, pukul 19.30 Wib. Penyelenggaraan perjudian sabung ayam di Gurah sangat memicu kerumunan orang untuk berkumpul, para pemain melanggar protokol kesehatan bukan membantu mencegah penularan (Covid-19) yang sadis. Seperti halnya yang di ketahui Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) dan Media) Nampak ratusan orang berkerumun banyak yang tidak menggunakan masker.

Di Res area sabung ayam juga nampak kendaraan sepeda Motor yang diduga milik pemain dan penonton judi sabung ayam. Dari hasil Konfirmasi di Lokasi, salah satu pemain yang keluar dari Lokasi, mengatakan kalangan ini sudah lama mas, tamunya bukan hanya dari Gurah dan Kediri, saja tapi dari Surabaya, Malang ada, dan Omzet nya besar jutaan dalam sehari. Jelasnya. Supriyanto als Ilyas Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) menyanyangkan, Kegiatan Judi sabung ayam sebesar ini tidak tersentuh Hukum.

Menurut Ketua Gmicak, Hal di atas melanggar UU Pasal 303 KUHP juncto Pasal 2 UU RI Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian juncto Pasal 93 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Meskipun melanggar UU, Namun tidak ada rasa jera bagi para pemain perjudian Sabung ayam seperti halnya dalam Video jejakkasustv.com Minggu 14 February 2021. pukul 20.00 wib. (R474/ Ilyas).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *