Bojonegoro l Jejakkasustv.com – Seorang warga Desa Margomulyo Kecamatan Balen berinisial MS (49) yang memiliki usaha sebuah cafe di Desa Bogangin Kecamatan Sumberrejo di vonis harua membayar denda sebesar 5 juta rupiah oleh Hakim. Vonis tersebut dijatuhkan saat sidang yang dipimpin oleh Hakim Ima Fatimah Djufri, SH., MH digelar pada hari Selasa (20/05/2025) siang tadi di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Melalui media ini, Kapolsek Sumberrejo Iptu Zakaria Abdul Rahim menerangkan bahwa MS diajukan ke pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro atas perbuatannya melakukan tindak pidana ringan (tipiring) yaitu menjual minuman keras (miras) tanpa ijin. Adapun miras yang dijual oleh MS yaitu Anggur merah cap orang tua 4 botol ukuran 620ml, Kawa-kawa 5 botol berukuran 600 ml, Alexis 2 botol berukuran 600 ml.
“Dan Anggur hijau API 3 botol berukuran 620 ml, Bir Singaraja 9 botol berukuran 620 ml serta Guinness 7 botol berukuran 325 ml”, terang Kapolsek.
Dalam persidangan tersebut lanjut Kapolsek, terungkap bahwa MS telang melanggar pasal 19 ayat (1) Jo Pasal 38 ayat (1) Perda Kabupaten Bojonegoro No.15 Th 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dimana MS teleh terbukti mengedarkan minuman yang mengandung alcohol etil atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5% atau lebih tanpa ijin dari instansi yang berwenang, sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.
“Atas fakta persidangan MS di putus oleh hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro denda sebesar lima juta rupiah dan membayar biaya sidang sebesar lima ribu rupiah atau kurungan selama 2 minggu”, imbuh Kapolsek.
Polsek Sumberrejo sendiri sebelumnya telah melakukan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) dengan melakukan operasi peredaran miras di cafe yang berada di wilayah hukum Polsek Sumberrejo pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 pukul 01.00 WIB dini hari. Pada saat melakukan pemeriksaan di cafe milik MS tersebut petugas mendapati berbagai jenis miras yang dijual tanpa adanya ijin, sehingga petugas langsung mengamankan beberapa barang bukti dan kemudian dilakukan penuntutan tipiring di PN Bojonegoro.
Reporter: Hery.s