Jombang | Kedok Sutarji (57), Sekretaris Desa (Sekdes) Bakalan, Kecamatan Sumobito, akhirnya terbongkar. Niat hati ingin “mempermudah” urusan warga dengan cara instan, sang Sekdes justru harus meringkuk di sel tahanan Polres Jombang akibat dugaan pemalsuan surat jual beli tanah.
Aksi lancung ini terendus setelah tanda tangan Kepala Desa (Kades) yang tertera di dokumen negara tersebut dicurigai bukan coretan tinta asli, melainkan hasil teknologi pemindaian (scan).
Kasus ini bermula pada Agustus 2023, saat pasangan penjual-pembeli tanah, Mukaidah dan Aris Sugiantoro, menyambangi kantor desa untuk mengurus administrasi. Karena Kades sedang tidak di tempat, Sutarji mengambil alih kendali dengan janji manis.
Modus Operandi: Tersangka meminta warga pulang dan berjanji membereskan semua dokumen.
Dua minggu kemudian, surat sakti itu terbit. Namun, alih-alih meminta tanda tangan basah dari Kades dan saksi, Sutarji diduga menggunakan “keajaiban” teknologi scan untuk memalsukan tanda tangan dan stempel resmi.
“sepandai-pandainya melompat, akhirnya jatuh juga,” aksi Sutarji terbongkar saat dokumen tersebut diajukan untuk program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2026.
Pembeli yang teliti menemukan kesalahan tulis pada nama. Saat dikonfirmasi ke pihak desa, Kades Bakalan justru terkejut dan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani dokumen tersebut.
Merasa namanya dicatut, sang Kades pun melaporkan anak buahnya sendiri ke polisi pada Desember 2025 lalu.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan tanda tangan dan stempel Kades, bahkan tanda tangan saksi-saksi, semuanya adalah hasil scan,” tegas Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, Selasa (3/3/2026).
Ancaman 6 Tahun Penjara
Kini, Sutarji tak lagi duduk di kursi empuk kantor desa. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat pernyataan jual beli tertanggal 18 Agustus 2023 yang menjadi bukti utama kejahatannya.
Atas perbuatannya, sang Sekdes dijerat dengan pasal berlapis:
Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat.
Pasal 391 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Ancaman Hukuman: Maksimal 6 tahun penjara menanti tersangka yang kini telah resmi ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. (Tim)






