Pringsewu Lampung | jejakkasustv.com – Rabu 31 Juli 2019 bertempat di studio RRI bandar lampung melalui program jaksa menyapa di RRI dari kejaksaan negeri pringsewu dihadiri Alfa dera, S. H (kepala subseksi ekoeomi, keuangan dan pengamanan pembangunan Strategis pada seksi Intejen kejaksaan Negeri Pringsewu) dan ferdi Andrian S.H,M.H(kepala subseksi penyidikan pada seksi tindak pidana khusus kejari pringsewu) mensosialisakan upaya pencegahan tindak pidana korupsi dengan Tim Pengawal Dan Pengaman Pemerintah DanPembangunan Daerah .
Bahwa dalam perbincangan dengan pembawa acara RRI disampaikan bahwa Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan RI yang
selanjutnya disingkat TP4 adalah tim yang melakukan tugas Pengawalan dan Pengamanan pemerintahan dan pembangunan dengan susunan dan keanggotaan sebagaimana diatur
dalam peraturan ini, berkedudukan di pusat yang selanjutnya disebut TP4P dan di daerah yang selanjutnya disebut TP4D
Dan selanjutnya Pengawalan adalah upaya TP4 menjaga, mengawal dan memastikan prosedur, mekanisme dan tahapan kegiatan pembangunan dan pemerintahan yang dilaksanakan oleh lingkungan Pemerintah Pusat/Kementerian/ Lembaga/Pemerintah
Daerah/BUMN/BUMD, dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
serta agar terhindar dari berbagai bentuk hambatan dari pihak-pihak yang berpotensi
menghambat atau mengganggu kegiatan pemerintahan dan pembangunan yang akan
dan sedang dijalankan
− Pengamanan adalah tindakan TP4 untuk menciptakan dan memelihara keadaan yang mendukung terlaksananya kegiatan pembangunan dan pemerintahan yang dilakukan oleh lingkungan Pemerintah Pusat/Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/ BUMN/BUMD, agar berjalan dengan aman dan lancar
Pengawalan dan Pengamanan pemerintahan dan pembangunan meliputi:
a. Pencegahan/preventif dan persuasif;
Pencegahan/preventif dan persuasif dalam rangka mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan dilakukan dengan cara:memberikan Penerangan Hukum di lingkungan Pemerintah
Pusat/Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD terkait materi tentang
perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan pelaksanaan pekerjaan, perizinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan negara;
− melakukan Diskusi atau pembahasan bersama lingkungan Pemerintah
Pusat/Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD untuk mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi dalam penyerapan anggaran dan pelaksanaan
pembangunan;
− memberikan Penerangan Hukum dan Penyuluhan Hukum atas inisiatif TP4 maupun atas permintaan pihak yang memerlukan yang tempat dan waktu pelaksanaannya ditetapkan
berdasarkan kesepakatan dan sesuai kebutuhan;
− TP4 dapat melibatkan instansi atau pihak lain yang memiliki kapasitas, kompetensi dan relevan dengan materi Penerangan Hukum dan Penyuluhan Hukum yang akan
disampaikan kepada lingkungan Pemerintah Pusat/ Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Daerah/ BUMN/ BUMD.
b. Pendampingan Hukum;
Dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir dapat diberikan Pendampingan Hukum berupa:
− pembahasan hukum dari sisi penerapan regulasi, peraturan perundang-undangan,
mekanisme dan prosedur dengan pejabat pengelola anggaran atas permasalahan yang dihadapi dalam hal penyerapan anggaran
− Pendapat Hukum dalam tahapan perencanaan, pelelangan, pelaksanaan, pengawasan, pelaksanaan pekerjaan dan Pengadaan Barang/Jasa atas inisiatif TP4 maupun atas permintaan instansi dan pihak yang memerlukan.
− Pendapat Hukum dapat dijadikan sebagai rekomendasi bagi pemohon
c. melakukan Koordinasi dengan APIP dan/atau instansi terkait;
− Untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara, TP4 melakukan Koordinasi dengan APIP dan/atau instansi terkait
d. melakukan Monitoring dan Evaluasi; dan
− TP4 bersama-sama pemohon melakukan Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan pekerjaan pembangunan Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan secara berkala sesuai dengan tahapan pelaksanaan pekerjaan dan program pembangunan dan Hasil Monitoring dan Evaluasi disusun dalam bentuk kertas kerja dan diserahkan oleh Ketua TP4 kepada pemohon pada setiap akhir pekerjaan serta dilaporkan kepada pimpinan
e. melakukan penegakan hukum represif.
− Penegakan hukum represif dilakukan ketika ditemukan Bukti Permulaan Yang Cukup setelah dilakukan Koordinasi dengan APIP tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan dan/atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan
kerugian bagi keuangan Negara , Berdasarkan hasil Koordinasi dengan APIP sebagaimana dimaksud dalam bila ditemukan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam
pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, penyelesaian dilakukan dengan mendahulukan proses administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Administrasi Pemerintah.
Selanjut ditahun 2018 TP4D Kejaksaan Negeri Pringsewu Menerima 7 Instansi yang Mengajukan Permohonan TP4D Antara Lain :
− Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu
− Dinas Perhubungan Kabupaten Pringsewu
− Dinas Kepemudaan ,Olah Raga ,Dan Pariwisata Kab Pringsewu
− Dinas Pekerjaan umum Dan Perumahan rakyat Kab Pringsewu
− Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu
− Dinas Komunikasi Dan Informasi public Kabupaten Pringsewu
− Kejaksaan tinggi Lampung
Dari & instansi Pemohon Tersebut 4 Instansi Yang Dilakukan Pengawalan dan Pengamanan Pembangunan Dengan total 19 Kegiatan,Dan Untuk 3 Instansi Lainnya Dilakukan Bantuan Hukum sesuai Dengan tupoksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
(Bambang)