Jaksa Menyapa : Peran Dan Fungsi Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara

Labuhanbatu | jejakkasustv.com – Tugas dan wewenang Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diatur dalam UU RI No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia pada pasal 30 ayat (2) yang berbunyi : di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Dan Pasal 34 ayat (2) : Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada pemerintah lainnya. Hal tersebut dijelaskan dalam dialog “Jaksa Menyapa” Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu bersama Kejaksaan Negeri Labuhanbatu selama 30 menit pada siaran Radio 96,5 FM RSPD Jl. SM Raja, Ujung Bandar, Rantau Selatan, Senin (09/09/2024).

Pada kesempatan ini, program Jaksa Menyapa membahas mengenai Peran dan Fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bersama Kasubsi Pertimbangan Hukum Theresia Deliana, SH., MH dan Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Memed Rahmad Sugama, SH.

Theresia menjelaskan Ruang lingkup tugas dan kewenangan bidang perdata dan tata usaha negara yakni Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, dan tindakan Hukum Lain. Fungsi dari bidang Perdatun adalah Menjamin tegaknya hukum/kepastiam hukum; menegakkan kewibawaan Pemerintah dan Negara; Menyelamatkan/memulihkan kekayaan/keuangan Negara; dan Melindungi Hak-Hak Keperdataan Masyarakat.

Adalah tugas Jaksa Pengacara Negara untuk mengajukan gugatan atau permohonan kepada Pengadilan di bidang perdata sebagaimana ditetapkan oleh Peraturan Perundang-undangan dalam rangka memelihara ketertiban umum, kepastian hukum, dan melindungi kepentingan negara dan pemerintah serta keperdataan masyarakat. (Efika Lase)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *