Jadi pembicaraan publik dugaan Punglii Program PTSL Desa Sumberjo Jombang belum ada (SK) dari BPN Jombang

Jombang | jejakkasustv.com – Bertempat di Desa Sumberjo Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur diduga terdapat penyimpangan Hukum PTSL, hingga tim melakukan pendaratan dan Konfirmasi. Senin 24 Maret 2025

program pendaftaran Tanah sistematis lengkap (PTSL) di desa Sumberjo kabupaten Jombang September 2024 lalu menuai sorotan berbagai pihak,dari mulai sistematis pembentukan panitia dan juga mengenai pemungutan biaya di duga panitia PTSL belum mengantongi surat keputusan (SK) dari BPN kabupaten Jombang,,

Dari beberapa narasumber yang di wawancarai wartawan jejakkasustv.com 20/03/2025 inisial ( S dan K ) membenarkan bahwa kepala desa Sumberjo sangat berani membentuk panitia (PTSL) tanpa mengantongi izin atau SK terlebih dahulu dari BPN kabupaten Jombang dan semua panitia adalah kroni-kroninya kepala desa,seperti mantan Kasun dan juga BPD aktif

Bukan hanya itu saja, program PTSL yang di ikuti kurang lebih 700 orang peserta warga Sumberjo sudah di kenakan biaya bervariatif selain biaya pokok 150.000 masih ada biaya lainnya yang tidak jelas untuk apa saja mulai 400.000 600.000 dan ada yang 1.000.000 lebih dan belum jelas alasannya untuk apa saja biaya sebesar itu,,

Namun setelah berita ini mulai buming dan banyak warga lainnya yang mulai resah,akhirnya tanggal 29 Desember 2024 lalu kepala desa mengembalikan uang peserta program PTSL masing-masing dan sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak-pihak terkait mengenai sanksi hukum kepala desa Sumberjo yang sudah banyak melanggar hukum,,

Kami langsung konfirmasikan hal ini ke kepala desa Sumberjo 21/03/2025 agar berita berimbang namun tidak di respon oleh kepala desa, hingga berita ini kami buat

Kini warga menunggu kepastian hukum atau sanksi administratif sesuai permendes no 6 tahun 2014 dari pihak yang berwenang untuk segera di proses dengan tanpa pandang bulu,apa lagi terkait kasus dugaan (pungli) PTSL di desa Sumberjo sudah di laporkan warga dan juga salah satu lembaga di Jombang namun sampai saat ini belum ada tindakan atau kepastian hukum dari pihak-pihak yang berwenang,seakan semua sudah terakomodir dengan baik dan masif. (Team Khusus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *