TUBAN l Jejakkasus.tv.com — Inspektorat Kabupaten Tuban periksa delapan penerima BPNT Desa Tluwe kecamatan Soko kabupaten Tuban Jawa Timur.
Bertempat di kantor Desa setempat Rabu 17/02/22 pagi menindak lajuti pelaporan LSM GEMAS nomor 010 DPD Tuban LSM GMAS/XII/2021 tangal 08 Desember 2021 yang di kirim ke Polres Tuban dugaan tindak pidana penyelewengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Dalam pemeriksaan 8 penerima BPNT tersebut dimintai keterangan oleh inspektorat satu persatu secara terpisah diantaranya Sulistyowati dan Sunarti mengatakan apa adanya dan di akuinya beras yang direalisasikan bukan beras premium namun beras tidak layak kosumsi. selain itu Sulistyowati mengatakan minyak dan telur juga ada pengurangan.
Saat di wawancarai jk tv petugas inspektorat, Ali Usman tidak bersedia memberi statmen terkait pemeriksaan terhadap penerima bantuan BPNT namun mengatakan saya tidak mempunyai wewenang memberi penjelasan wawancara pimpinan saja.
Seperti yang di sampaikan Kades Tluwe Sidik Wiyanto, membenarkan adanya petugas inspektorat memintai keterangan warganya.
Selain itu pihak pelapor ketua LSM GMAS, Jatmiko mengatakan terimakasih di sampaikan kepada APH dan dinas terkait atas tanggapan pelaporan dugaan penyelewengan BPNT dan saat ini sampailah ketahapan pemeriksaan, dan LSM GMAS akan mengawal kasus ini sampai tuntas.
Aji/Heri Susilo,JKTV.