Labuhanbatu | jejakkasustv.com – Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, dibawah pengawas utama H.Fitrius melakukan Entry meeting atau pemeriksaan dalam rangka berakhirnya masa jabatan kepala daerah Kabupaten Labuhanbatu tahun 2021-2025 diruang rapat Bupati Labuhanbatu jalan SM Raja Rantauprapat, Kecamatan Rantau Selatan, Senin 3/3/2025.
Kedatangan pengendali teknis Inspektorat provinsi Sumatera Utara Rahmad Effendi dan H. Fitrius disambut oleh Bupati Labuhanbatu dr.Hj, Maya Hasmita, S.POg, MKM diwakili Sekdakab Labuhanbatu Ir. Hasan Heri Rambe.
Dalam pidato tertulisnya, Bupati Labuhanbatu menyampaikan, “Sesuai asas pemerintahan yang baik pelaksanaan tugas aparatur negara dan pemerintahan harus dapat dipertanggungjawabkan, baik kepada masyarakat maupun kepada pemerintah atasannya”.
Hari ini dalam rangka untuk membangun tata kelola pemerintahan transparan, sebagai pejabat Bupati dan Wakil Bupati yang baru periode tahun 2025-2030 saya mengapresiasi pelaksanaan tugas tim inspektorat Sumut.
Nantinya hasil evaluasi, koreksi dan perbaikan dalam pemeriksaan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu periode 2021-2025 akan menjadi masukan dan pertimbangan bagi kami dalam mengelola pemerintahan daerah Kabupaten Labuhanbatu pada periode 2025-2030.ujar Sekda.
Lanjut Sekda, capaian yang sudah baik akan kami tingkatkan, sedangkan yang masih kurang baik kami akan merumuskan langkah-langkah untuk mengatasinya.
Saya ucapkan selamat bertugas kepada tim inspectorat Provinsi Sumatera Utara dan mempersilahkan untuk mengakses data dan dokumen yang diperlukan.ujar Hasan Heri.
Diakhir pidatonya Bupati menekankan agar Sekretaris Daerah mengkoordinasikan perangkat daerah, dan kepada seluruh perangkat daerah agar bekerja sama dan berkoordinasi untuk menyiapkan data dan dokumen yang dibutuhkan tim sehingga pelaksanaan petugas tim dapat berjalan terlaksana dengan baik dan lancar.
Sementara, Pengawas utama inspectorat Provinsi Sumatera H. Fitrius, menyebutkan, sejak badan struktural dikurangi dan diperbesarnya jabatan fungsional, diharapkan supaya lebih cepat terlaksanakan program dan kegiatan masing-masing di OPD.
Adapun Dasar hukum Entry Meeting ini adalah, undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah, PP Nomor 18 tahun 2016 Jo PP Nomor 72 tahun 2019 tentang perangkat daerah, PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemda dan Permendagri nomor 52 tahun 2018 tentang pemeriksaan dalam rangka berakhirnya masa jabatan kepala daerah paling cepat 3 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan atau tiga Minggu setelah pelantikan kepala daerah terpilih.
Dijelaskan Mantan Pjs. Bupati Labuhanbatu ini, Ruang lingkup Entry Meeting adalah dengan sasaran kepala daerah yang mengakhiri masa jabatan dalam bentuk pemeriksaan, objeknya aspek kesejahteraan masyarakat, aspek daya saing daerah dan aspek pelayanan umum.
” Ini dilakukan untuk menilai sejauh mana pemerintahan periode 2001-2025 ini bisa mencapai kesejahteraan masyarakat, ujarnya.
Selain itu juga untuk mengetahui keberhasilan atau kegagalan penyelenggaraan pemerintah daerah dalam satu periode kepemimpinan daerah, yang bertujuan untuk mengetahui capaian RPJMD, khususnya pada aspek kesehatan masyarakat, daya saing daerah dan pelayanan umum untuk memberikan apresiasi atas keberhasilan pencapaian target dan rekomendasi perbaikan terhadap target yang belum tercapai.
Mari sama-sama kita sukseskan Program Bupati “cerdas bersinar”.pungkas Fitrius.
Hadir mengikuti kegiatan dimaksud, Para Asisten, Kepala OPD, Kabag, Kaban dan Camat SE Kabupaten Labuhanbatu. (Fika)