Insiden Penganiayaan Oknum Wartawan Oleh Mafia Obat Terlarang Wilayah Hukum Polres Sukabumi dan Bogor.

jejakkasutv.com | Provinsi Jabar – Kabupaten Sukabumi -, Menindaklanjuti hasil rilis kejadian pada tanggal 08-08-2019 malam hari, atas terjadinya penganiayaan terhadap oknum wartawan oleh bos besar, di sinyalir terdapat beberapa alasan terkait penganiayaan oleh seorang bos terhadap Oknum wartawan di saat menyamar mengungkap sebuah kasus sindikat obat-obat terlarang yang berada di sekitaran Kabupaten Sukabumi, Bogor.

Jenis-jenis obat terlarang yang beredar di jual secara ilegal, tramadol, eximer,tramadol dexsa, tramadol polos, tri-x, Kapsul,

Bacaan Lainnya

bos ini punyai banyak toko Apotik liar di beberapah wilayah di antaranya Kabupaten Sukabumi, Cianjur, Tengerang, Bogor, Jakarta dll

Awal mula terjadi penganiayaan yaitu bos besar ini Berserta Anak Buah nya ini merasa tertipu/ di khinati oleh Oknum wartawan dalam jual beli yang oleh bos telah di percayakan pada Oknum wartawan tersebut

kisahpun terjadi dalam perjanjian jual menjual si bos menyanggupi semua (MOU) kesepakatan/komitmen terhadap seorang oknum wartawan bahwa semua dari uang makan, uang bayar kos, uang gaji di bayar tepat waktu, berjalan 1 bulan bos pun melenceng dari pada komitmen, yang ada gajih tidak di bayar uang makan tidak di kasih, uang kos pun ludes oleh bos,

Setelah kejadian itu, bos mulai berubah dan melenceng dari aturan, bahkan sampai menganiaya tanpa sebab kepada oknum wartawan dengan sebuah martil/palu hingga memar di seluruh badan hingga kepala, berawal di sukabumi hingga sampai di kota bogor penganiayaan tersebut,

Dari sumber yang ada “Bos itu mengalami psykopat ” sebab semua yang bekerja denga dia siapapun itu akan mengalami hal sama, cedera atau memar,

sampai saat ini tanpa ada penyelesaian dari bos besar dan terkesan seakan tidak terjadi apa-apa dari insiden penganiayaan olehnya.

Adapun Foto-Foto dugaan Pelaku Penganiayaan Oknum Wartawan :

1. Supriyadi/ Toke Abang ( Big Bos ).

2. Putra/ Acil


3. Ken / Junaidi

Ketiga pelaku tersebut sedang di rilis LAPDU nya guna meminta keadilan dari kasus penganiayaan mereka terhadap wartawan ke APH terkait, bahkan akan di laporkan ke tingkat paling teratas;

1. Kapolda Jabar
2. Kapolda Aceh
3. BNN
4. Mabes Polri.

TIM 9

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *