Inilah Mesin Alat Bukti untuk Pembakaran Limbah B3 Elektrik Polychlorinated biphenyls (PCBs) Di Sumobito Jombang

Jawa Timur | Jejakkasustv.com – Usaha dugaan ilegal (tanpa izin) yang mengumpulkan dan memanfaatkan / membakar limbah elektronik kategori bahan berbahaya beracun (B3) di Desa Budugsidorejo, Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang di Soal Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK). Jumat 14 April 2023.

Pengertian Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) Polychlorinated biphenyls (PCBs) atau senyawa pencemar organik sangat berbahaya bagi lingkungan dan manusia. PCBs merupakan salah satu jenis bahan pencemar organik yang persisten, beracun, yang masuk dan mencemari lingkungan, serta terakumulasi di dalam rantai makanan.

“Senyawa ini sangat berbahaya bagi manusia. Sifatnya akumulatif dalam jangka panjang dan dapat menyebabkan beberapa jenis penyakit degeneratif. Di antaranya kanker, hipertensi, diabetes, gangguan sistem reproduksi, penurunan daya tahan tubuh, peningkatan risiko penyakit jantung, dan gangguan sistem saraf.

Berdasarkan hasil survei dan klarifikasi di lapangan,
Lokasi Pembakaran Limbah B3 Elektronik lokasi di Bantaran Sungai dan Rumah Rumah Warga Desa Budugsidorejo, Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang, Warga hanya bisa menyebutkan Nama pengusaha anatara lain :

1. N Warga Dusun Ngrambe, Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang
2. S Warga Dusun Ngrambe, Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang
3. G Warga Dusun Ngrambe, Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
4. T Warga Dusun Ngrambe, Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang
5. G. Warga Dusun Ngrambe, Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang
6. E Warga Dusun Ngrambe, Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang
7. B Warga Balongsono Sumobito Kabupaten Jombang dan Warga Desa Budugsidorejo, Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang

Setelah melakukan Pendataan Gambar, Video alat untuk membakar, alat bukti yang di bakar dan Klasifikasi di beberapa Narasumber, Supriyanto alias Ilyas Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) akan melengkapi data data secara Validasi untuk Laporan dan Pelaporan serta berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait.

Menurut Ketua Umum LSM Gmicak :
Berdasarkan PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3. Limbah elektronik tersebut dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dengan kode limbah B107d, zat pencemar limbah elektronik termasuk cathode ray tube (CRT), lampu TL, Printed Circuit Board (PCB).

Kegiatan tersebut Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 98, Pasal 102, Pasal 104 dan Pasal 109 Undang–Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 Milyar Rupiah. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *