TANAH KARO l jejakkasustv.com – Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe kembali mengelar sidang dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2022/PN Kbj dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tergugat Sejahtera Girsang , Rabu (8/3/2023).
Pada persidangan terbuka untuk umum itu tergugat Sejahtera Girsang menghadirkan saksi untuk didengarkan keterangannya oleh majelis hakim yang diketuai Nasril SH, didampingi hakim anggota masing- masing Imanuel Sirait SH dan Sanjaya Sembiring SH.
Didepan majelis hakim saksi mengaku dia merupakan anak kandung dari tergugat,dan mengaku tahu adanya hubungan pinjam -meminjam antara tergugat dan penggugat sebesar Rp 1,3 miliar dengan dua kali pinjaman .
“Aku lupa hari dan tanggalnya pinjaman itu terjadi dua kali, sekali sebesar Rp 800 juta ,yang kedua Rp 500 juta. Dalam kesempatan pinjam -meminjam itu tergugat memberikan anggunan berupa surat tanah yang ada di Desa Bunuraya tepatnya lewat jembatan Laudah dan surat tanah simpang Regaji,” ujar saksi pada persidangan itu
Masih menurut keterangan saksi yang mengatakan mengetahui telah pernah dibayarkan sebesar Rp 200 juta melalui koperasi
“Sekarang uang pinjaman itu belum dapat dilunasi karena usaha sudah tutup, ” katanya
Setelah mendengarkan kan keterangan saksi dari tergugat majelis hakim pengadilan negeri Kabanjahe mempersilakan kedua belah pihak untuk mempertanyakan hal-hal yang belum dipertanyakan kepada saksi terkait kasus yang sedang disidangkan itu
Dengan selesainya mendengar keterangan saksi tergugat majelis hakim meminta agar tergugat menghadirkan saksi untuk didengarkan kesaksianya pada sidang Rabu 16/3/2023 mendatang.
• Reporter : Jepri