Hari Pertama Ops Patuh Agung Polres Buleleng menindak 54 Pelanggar dengan Tilang

Jejakkasustv.com | Polres Buleleng – Polda Bali -, Kamis, 29 Agustus 2019, Pkl 08.40 Wita bertempat di Jalan A. Yani depan Mix Max Singaraja dalam rangka Operasi Patuh Agung – 2019, personil Sat Lantas Polres Buleleng dan Personil gabungan Polres Buleleng yang terlibat Sprin Ops Patuh Agung – 2019 melaksanakan kegiatan Operasi pemeriksaan kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat dipimpin Kasatgas Gakum Ops Patuh Agung – 2019 AKP Putu Diah Kurniawandari, S.H., S.I.K., dan kegiatan dilanjutkan sore harinya pukul 15.00 Wita dengan kembali melaksanakan kegiatan Operasi Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan Jurusan Singaraja – Lovina wilayah Desa Tukad Mungga, Kec. dan Kab. Buleleng.

Bacaan Lainnya

Dalam Operasi Patuh Agung – 2019 kali ini menyasar 8 sasaran prirotas yang menjadi target operasi diantaranya Pelangaran Helm SNI, Melawan Arus, Gar menggunakan HP saat berkendara, Gar Berkendara dibawah Pengaruh Alkhohol (Mabuk), Gar Berkendara dibawah umur, Gar tidak menggunakan Safety Belt, Gar Gun Lampu Rotator /Strobo dan Gar melanggar batas kecepatan maksimum. Operasi Patuh Agung 2019 akan  dilaksanakan selama 14 hari dengan mengedepankan kegiatan Preemtif 60 % melalui pendidikan dan penyuluhan Lalu lintas dan 40 %  Preventif.

Dalam kegiatan Operasi dihari pertama Pelaksanaan Ops Patuh Agung – 2019 Polres Buleleng telah menindak dengan surat Tilang sebanyak 54 Pelanggar dengan rincian kegiatan dijalan A. Yani depan Mix Max Singaraja menindak 23 Pelanggaran diantaranya 3 (tiga) Pelanggaran tanpa SIM, 2 (dua) tanpa STNK, 1 (satu) tanpa Surat-Surat, dan 17 tanpa Sabuk Keselamatan dan menyita 20 lembar STNK, 2 (dua) lembar SIM, 1 (satu) unit Ranmor sebagai Barang Bukti. Sedangkan untuk kegiatan Operasi dijalan jurusan Singaraja – Lovina Desa Tukad Mungga, Kec. dan Kab. Buleleng menindak 31 Pelanggaran dengan rincian 5 (lima) Tanpa Helm SNI, 13 Pelanggaran tanpa SIM, 1 (satu) tanpa STNK, 1 (satu) lebih muat, 1 (satu) tanpa Sabuk Keselamatan dan 2 (dua) Pelanggaran melanggar Rambu dan 7 (tujuh) melanggar Perlengkapan Kendaraan, serta menyita 24 lembar STNK, dan 7 (tujuh) lembar SIM sebagai Barang Bukti.

Dalam keagiatan di Jalan Singaraja – Lovina diberikan teguran simpatik secara humanis kepada Pengendara Spd. Motor yang membonceng penumpang tanpa menggunakan Helm Pengaman karena saat itu menggunakan pakaian adat dan kepada ybs diberikan Helm SNI gratis serta himbauan tentang pentingnya menggunakan Helm SNI saat berkendara dijalan raya untuk menghindari benturan kepala secara langsung bila terjadi kecelakaan lalu lintas.

Mari kita jadikan Bali sebagai model tertib berlalulintas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *