Gp Sakera Laporkan Kontraktor Inisial AM Situbondo ke Polisi, Diduga Gunakan SKA dan SKT Aspal

Situbondo | Jejakkasustv.com – Kali ini Sabtu, (17/08/2019) pegiat anti korupsi yang getol menyuarakan di Kabupaten Situbondo Jatim, melaporkan pengusaha jasa konstruksi bangunan (kontraktor) inisial AM yang diduga menggunakan Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) asli tapi palsu (Aspal), ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo. Sabtu, (17/08/2019).

Bacaan Lainnya

Gp Sakera (Gerakan Perlawanan Situbondo Anti Korupsi, Edukasi, Resistensi dan Advokasi) melaporkan kontraktor di Kabupaten Situbondo itu mengikuti lelang proyek dengan menggunakan SKA dan SKT yang disinyalir palsu.

Dalam kesempatan itu, saat berada di kantor SPKT Polres Situbondo, Ketum Gp Sakera Syaiful Bahri SP membenarkan kepada Tim S One bahwa dengan didampingi 2 (dua) anggotanya Fatoni Ahmad dan Dwi Anggi Septiawan bahwa, “Hari ini, Sabtu (17/08/2019) Gp Sakera melaporkan SKA/SKT yang diduga aspal. Dengan menggunakan sertifikat palsu, menurut Syaiful, hal ini merupakan tindakan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, dan sangat merugikan masyarakat Situbondo”.

Ia mengemukakan, bahwa pihaknya melaporkan CV karena diduga menggunakan SKA/SKT palsu sebagai persyaratan dalam mengikuti lelang serta mengerjakan konstruksi di sejumlah proyek Pemerintah Kabupaten Situbondo pada tahun anggaran 2016.

Pantauan Tim S One pelaporan tersebut diterima oleh petugas piket SPKT Polres Situbondo, Aipda Sugiyanto dan Brigadir Aris Fajar dengan Nomor LP/K/298/VII/Res.1,9/2019/JATIM/RES SITUBONDO. Setelah dilaporkan, pihak pelapor Ketum Gp Sakera, Syaiful Bahri langsung menyerahkan fotocopy dokumen sebagai barang bukti.

“Dan saya harap Polres Situbondo mengusut tuntas karena ini sangat merugikan masyarakat. Karena proyek yang nilainya milyaran dikerjakan oleh orang-orang yang tidak berkompeten”, tegas Syaiful Bahri, yang sekaligus sebagai Pembina S One.

Dengan menggunakan sertifikat palsu, menurut Syaiful, hal ini merupakan tindakan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, dan sangat merugikan masyarakat Situbondo.

Ia mengemukakan, bahwa pihaknya melaporkan CV karena diduga menggunakan SKA/SKT palsu sebagai persyaratan dalam mengikuti lelang serta mengerjakan konstruksi di sejumlah proyek Pemerintah Kabupaten Situbondo pada tahun anggaran 2016.

Fatoni Ahmad selaku Biro Investigasi juga mengatakan, jika lelang proyek tahun ini masih ditemukan SKA/SKT palsu, maka selaku pihak berwenang harus tegas serta memblacklis kontraktor tersebut.

“Bilamana dibiarkan, sama saja ada konspirasi semua pihak untuk memenangkan kontraktor tertentu. Dan ini harus diusut tuntas oleh institusi kepolisian yaitu Polres Situbondo. Jadi jelas nilai kerugian keuangan negara akibat pengunaan SKA/SKT palsu ini, sebesar nilai proyek yang dikerjakan,” tandas Fatoni.

Saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya oleh Tim S One Kontraktor Inisial AM tidak dapat memberikan keterangan dikarenakan nomor ponsel yang mengangkat mengaku pelaksananya, dan akan disampaikan kepada AM bahwa Inisial AM dilaporkan oleh Gp Sakera atas dugaan SKA dan SKT Aspal. (St1)

St1 – Pria Sakti, JK TV, Situbondo – Melaporkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *