Gerak Badan Pencak Margaluyu 151 Jogjakarta Cabang Bojonegoro Gelar Rapat Rutin Awal Tahun

BOJONEGORO I Jejakkasustv.com – Dalam awal tahun Gerak Badan Pencak Margaluyu 151 Jogjakarta Cabang Bojonegoro gelar rapat kegiatan rutin pada minggu (1/2/2026)

Kegiatan digelar di rumah bapak Totok Sugianto pengurus cabang yang juga sebagai sesepuh yang ada di desa sumberjo kecamatan Malo.

Tampak hadir Supangat ketua cabang Margaluyu 151 Bojonegoro dan jajaran pengurus. Serta semua ketua ranting yang ada di bojonegoro serta anggota Pengaman Sedulur Margaluyu (Pasmal).

Dalam agenda rapat menindak lanjuti dari rapat yang digelar di padepokan pusat pada tanggal 28 desember 2026 yang lalu. Tentang reorganisasi kepengurusan di padepokan pusat dan di kepengurusan di cabang masing – masing yang ada di seluruh indonesia.

Dalam rapat Supangat ketua cabang Bojonegoro yang juga ketua umum satu padepokan pusat menegaskan tentang adanya maklumat dari padepokan pusat tentang komunitas yang ada di Margaluyu.

“Bahwa padepokan pusat tidak menerima atau menghendaki dengan adanya komunitas apapun yang ada di Margaluyu satu lima satu ini,” tegas supangat pria yang juga purnawirawan TNI itu.

“Kalau kita orang Margaluyu, kita tetap memakai aktribut Margaluyu yang dianjurkan dari padepokan pusat Bangsal Pita Buana Jogjakarta jangan pakai yang macam – macam,” tegasnya.

Sedangkan M.Yusuf yang merupakan wakil ketua cabang juga menegaskan hal yang sama, bahwa kalau sudah bergabung dan menjadi komunitas bukan lagi bagian dari kita yaitu Margaluyu.

“Dalam maklumat sudah tercantum bahwa padepokan pusat Margaluyu 151 jogjakarta tidak mengakui atau membenarkan pendirian komunitas atau suatu wadah tertentu dalam bentuk apapun dengan mengatasnamakan padepokan pusat Margaluyu 151 baik dengan jalur organisasi – organisasi maupun dengan jalur padepokan, dan padepokan pusat Margaluyu 151 jogjakarta tidak berada dalam atau dibawah organisasi massa dan atau politik tertentu,” terangnya.

Karena padepokan pusat margaluyu 151 jogjakarta tidak bertanggung jawab apabila ada komunitas yang dimaksud melakukan suatu tindakan atau perbuatan yang anarkis melanggar norma – norma pergaulan yang bisa merugikan nama baik perguruan, diri sendiri orang lain atau menggangu ketertiban umum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *