Jejakkasustv.com | JOMBANG – Resmob I Polres Jombang, Kamis (04/07/2019) sekira jam 21.00 Wib ungkap kasus pengelapan mobil rental di Dusun Sidodadi Desa Sentonorejo Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto. Resmob I Polres Jombang telah mengamankan seseorang laki-laki An. MOCH. ALI alias ALI GONDRONG yang Diduga melakukan tindak pidana penggelapan 1 Unit Mobil Toyota Grand New Avanza 1.3 MT Nopol S-1517-ZB Sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP.
Mobil terdebut digelapkan oleh tersangka sejak bulan Agustus 2017 yang lalu di Dusun Ceweng Santren Gg. I No.27 Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang
PUNGKA ANANG HIMAWAN, (37 thn) Alamat Jln. Kusuma Bangsa Ds. Sengon Kec./Kab. Jombang melaporkan dirinya sebagai korban ke polisi.
PUNGKA ANANG HIMAWAN, yang lahir 22 September 1982, Wiraswasta, berdomisili di Jalan Kusuma Bangsa Ds. Sengon Kec./ Kab. Jombang, sebagai pengusaha rental mobil.
Tersangka MOCH. ALI alias ALI GONDRONG, Laki-laki, yang lahir di Kabupaten Mojokerto (17/06/1977) swasta, Alamat Dsn. Sidodadi Desa Sentonorejo Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto, sebagai tersangka pengelapan mobil rental.
Tersangka menyewa mobil rental milik korban selanjutnya mobil yang telah disewa tersebut digadaikan ke orang lain (CAK DI) bersama2 dengan BU ENDANG yaitu digadaikan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
kronologis kejadiannya Sabtu (05/08/2017) yang lalu. sekira pukul 19.00 Wib tersangka/pelaku datang ke rumah korban di Dusun Ceweng Santren Gg. I No. 27 Kecamatan Diwek Kab. Jombang untuk menyewa 1 unit mobil Grand New Avanza 1.3 MT, Nopol.:S-1517-ZB, thn 2016, dengan Noka:MHKM5EA3JGK024659, Nosin:1NRF162013 untuk disewa 1 bulan, namun setelah 1 bulan tdk ada kabar dari Terlapor/Tersangka dan justru kendaraan tersebut digadakan oleh Tersangka ke orang lain (CAK DI) sebesar Rp. 20.000.000 sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 160.000.000 dan melaporkan ke SPKT Polsek Jombang guna penyidikan lebih lanjut.
Menindak lanjuti laporan korban tentang adanya penggelapan 1 unit mobil tersebut anggota resmob unit I Polres Jombang melakukan penyelidikan yang akurat dan mengetahui keberadaan pelaku an. MOCH. ALI alias ALI GONDRONG dan pada hari Kamis (04/07/2019) sekira jam 21.00 wib pelaku dapat ditangkap di Dsn. Sidodadi Ds. Sentonorejo Kec. Trowulan Kab. Mojokerto dan tersangka mengakui perbuatannya bahwa pelaku benar telah menyewa mobil (Rental) milik korban yaitu 1 unit mobil Toyota Avanza Nopol: S-1517-ZB selanjutnya mobil tersebut oleh pelaku digadaikan sebesar Rp. 20.000.000.
selanjutnya tersangka di bawa ke Polres Jombang guna proses lebih lanjut.
Polisi mengamankan barang bukti diantaranya 1 (satu) buah BPKB mobil Toyota New Avanza 1.3 MT Nopol S-1517-ZB. dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega Z, warna biru (sepeda motor pelaku yg dijaminkan di korban)
Tersangka dujerat Pasal yang diterapkan penggelapan yang di maksud dalam pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Untukbmelenkapi polisi mengamankan tersangka. akan memintai keterangan terhadap para saksi juga melengkapi pemberkasan. serta nelengkapi barang bukti. (BUDIONO)