Tanah Karo l jejakkasustv.com – Untuk klarifikasi pidato Bupati Karo, Cory Sebayang di saat mengahadiri Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Karo yang menimbulkan kericuhan antara pendukung dan simpatisan Paslon di Ballroom Hotel Sinabung Hills Berastagi pada tanggal 23 September 2024 kemarin Bawaslu Kabupaten Karo lakukan pemanggilan terhadap Bupati Karo
Ketua Bawaslu Kabupaten Karo, Gemar Tarigan saat di konfirmasi melalui nomor WhatsApp pribadinya mengatakan ” tanpa ada pihak yang ngebuat laporan ke Bawaslu , Bawaslu bisa memanggil Bupati Karo itu karena sudah kami lihat langsung dan dengar langsung,”kata ketua Bawaslu
Menurut ketua Bawaslu setelah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Karo Cory C Sebayang saat pelaksanaan pencabutan dan pengundian nomor urut Gakkumndu (Bawaslu, Kejaksaan, Polri) telah meminta keterangan sdr pelapor beserta saksi -saksi dan juga pihak terlapor telah hadir memenuhi undangan Bawaslu untuk diminta keterangan/klarifikasi di Kantor Bawaslu Karo, Senin ,(30 /09/2024) sekira pukul 14.30 wib.
” Pihak terkait, dlm hal ini KPU Karo sbg penanggungjawab kegiatan, akan dimintai keterangan Selasa tgl 1 Oktober pukuk 13.00.Wib.Gakkumndu jg hr ini akan melakukan konsultasi/permintaan pendapat ahli hukum Pidana dan ahli bahasa terkait materi pengaduan yg sedang ditangani. Sesuai jadwal, maka Gakkumndu akan segera melakukan pembahasan terkait hasil dari keterangan para pihak tersebut diatas. Kita harapkan masyarakat dan media bersabar dan akan kmi segera sampaikan bila hasil dari pembahasan berikutnya ini sdh tuntas,” demikian hasil press release dari Bawaslu Kabupaten Karo
Sementara Ucapan yang di keluarkan Bupati di saat pidato yaitu “Nomor 1 nantinya belum tentu nomor satu , nomor dua belum tentu juga nomor satu ,dan nomor tiga mudah -mudahan menjadi nomor satu ” kata bupati karo saat memberikan kata sambutannya kemarin.
Reporter : Jepri