Langsa | Diduga Dikabarkan Kembali, Dari Beberapa Sumber Khusus Masyarakat, Dugaan Status Pemeliharaan Hewan Satwa Langka Di Hutan Kota Langsa, Ternyata Tidak Mengantongi Perizinan Resmi Dari Pihak BKSDA Wilayah Sumatera, Disinyalir Memilik Izin Hutan Taman Pariwisata Saja.
Aceh – Sungguh sangat miris, dengan adanya kematian yang semangkin beruntun, hewan peliharaan satwa langka yang terlindungi oleh undang-undang (U-U) nomor 5 tahun 1990. Tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, diduga dikabarkan kembali. Dari beberapa sumber khusus masyarnomor 5 tahun 1990. Tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, diduga dikabarkan kembali. Dari beberapa sumber khusus masyarakat, yang juga mengetahui. Dugaan status pemeliharaan hewan satwa langka di hutan kota langsa.akat, yang juga mengetahui. Dugaan status pemeliharaan hewan satwa langka di hutan kota langsa.
Ternyata tidak mengantongi perizinan resmi dari pihak BKSDA daerah wilayah sumatera-aceh, yang disinyalir hanya sebatas memiliki izin resmi hutan kota taman pariwisata saja. Sungguh sangat bukan main, dengan sistem management kinerja pihak dari perusahaan swasta PT PEKOLA yang di bawah naungan badan usaha milik daerah (BUMD) kota langsa.
Yang pada sebelumnya juga, sempat pernah telah terjadi pemberitaan miring secara publik. Dibeberapa media masa secara online tersebut, berjudul. Kematian Satwa di Hutan Kota Langsa Disorot, Aktivis Desak BKSDA dan Polda Aceh Turun Tangan. Terbitan pada tanggal, 29 karet 2026 lalu.
Yang lebih cukup anehnya lagi, dari pihak perusahan swasta pt pekola bumd daerah kota langsa itu. Ada pun, beberapa kali di tayang pemberitaan miring tersebut dia atas. Pihaknya, dari salah satu oknum wakil direktur perusahaan swasta PT pekola itu. Yang di sebut-sebut sapaan panggilan berinsial “AH”, sampai saat ini juga. Belum ada kelanjutan informasi tambahan darinya, bahkan dirinya terkesan membungkam.
Ketika wartawan media online ini juga, sempat menerima dan mendengarkan. Adanya himpunan informasi yang telah beredar di kalangan masyarakat khususnya di kota langsa, sebagai nara sumber yang dapat di percaya serta juga enggan jati dirinya sumber itu. Menyebutkan kepada pihak publik media online ini, “di kabarkan juga. Diduga adanya pemeliharaan satwa langka di hutan kota langsa itu, tidak adanya mengantongi izin resmi dari pihak BKSDA dan gakkum wilayah sumatera-aceh. Dugaan kembali, mereka hanya memiliki perizinan hutan kota langsa, hanya untuk pariwisata masyarakat umum saja. Ini perlu juga, di lakukan penelusuran oleh pihak aparat kepolisian daerah aceh. Khusunya yang membidangi hewan satwa langka, dan pihak gakkum BKSDA aceh”. Tuturnya, sumber khusus itu. Menjelaskan pada wartawan media online ini, senin 30/03/2026 sekitar pukul.09.49.wib.
Ada pun kembali, informasi yang telah di sampaikan oleh wartawan media masa online ini. Yang diduga tidak memiliki dan mengantongi izin resmi, tentang pemeliharaan hewan satwa langka di hutan kota langsa itu. Sesuai peraturan yang telah di tetapkan oleh negara kesatuan republik indonesia (NKRI) tersebut, menyebutkan. Pemeliharaan satwa (terutama yang di lindungi) tanpa izin di hutan kota langsa. Berisiko sanksi pidana penjara dan denda berat sesuai undang-undang (UU) nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Pelanggaran dapat mengakibatkan penyitaan satwa oleh balai gakkum sumatera, serta potensi tuntutan administratif terkait pengelolaan ekowisata. Sanksi hukum yang dapat diterapkan mencakup : – Sanksi pidana : Berdasarkan undang-undang (UU) nomor 5 tahun 1990, setiap orang yang sengaja menangkap. Melukai, membunuh. Menyimpan, memiliki. Memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang di lindungi. Dalam keadaan hidup, dapat di pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
– Penyitaan satwa : Balai penegakan hukum (gakkum) kehutanan wilayah sumatera, berwenang menyita satwa yang dilindungi jika di temukan tidak memiliki izin resmi. – Sanksi administratif : Pemerintah kota langsa, dapat memberikan sanksi terkait pengelolaan ekowisata. Jika ditemukan kelalaian, dalam pengelolaan kawasan hutan kota. – Pastikan pengelola hutan kota langsa, memiliki izin resmi dari BKSDA (balai konservasi sumber daya alam) aceh untuk pemeliharaan satwa.
Menurutnya, oleh bung “karo-karo” sebagai pihak dari pemerhati sosial publik daerah aceh di kota langsa ini. Juga turut menambahkan komentarnya, kepada wartawan media masa online ini. Dengan adanya yang telah di himpun informasi secara bersama-sama dari sumber khusus itu masyarakat kota langsa, “kita akan desak kembali. Dari pihak polda aceh dan pihak gakkum BKSDA wilayah sumatera-aceh, untuk segera melakukan tindakan tegas serta penelusuran ke lokasi hutan kota langsa itu. Dan dapat melakukan pemeriksaan yang lebih detail lagi, permasalahan ini juga. Tidak main-main, sudah banyak hewan satwa langka yang di lindungi undang-undang nomor 5 tahun 1990. Tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, diduga dikabarkan kembali. Dari beberapa sumber khusus masyarakat, yang juga mengetahui. Dugaan status pemeliharaan hewan satwa langka di hutan kota langsa.
Yang telah bermatian, yang selama ini juga. Hanya di bawa diam-diamnya saja, tanpa adanya pelaporan resmi kepada pihak aparat penegak hukum mau pun ke pihak gakkum BKSDA wilayah sumatera-aceh. Apakah dengan kejadian ini, yang semangkin banyak hewan-hewan satwa langka itu, bermatian hanya di diam-diamnya kan saja. Kalau tidak adanya tindakan tegas dari pihak hukum”, pungkasnya bung “karo-karo'” dengan secara bijaksana paparkan kepada wartawan media masa ini. Senin 30/02026, sekitar pukul.11.08.wib.
(Pasukan Ghoib/Team PSP Aceh)






