Dugaan Restribusi Bodong MZp Oknum Kasi Kebersihan Kecamatan Pagar Merbau Deli Serdang

Deli Serdang, Jejakkasustv.com – Program pembangunan kawasan Pagar Merbau City yang digagas Camat Pagar Merbau Junaidi,SE.,M.Si.merupakan gagasan yang baik mewujudkan menjadikan kecamatan Pagar Merbau yang Indah , Bersih dan Millenial , namun disisi lain diduga saat ini bakal terganggu dengan adanya dugaan kebocoran anggaran distribusi sampah di unit kebersihan Pemerintah Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.

Terpantau oleh awak media viral adanya pemecatan terhadap supir truck pengangkut sampah AA warga desa Tanjung Mulia Kecamatan Pagar Merbau secara sepihak dan tanpa lembaran yang sah alias hanya dengan sebuah ucapan dari mulut Kasi Kebersihan kecamatan Pagar Merbau agar tidak masuk kerja lagi.

Selanjutnya , ada dugaan telah melakukan manipulasi distribusi pengangkutan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berada di desa Tadukan Raga Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang.

Kasi Kebersihan Kecamatan Pagar Merbau MZp di saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp, Jum’at (07-11-2025) Membenarkan bahwa telah dilakukan pemutusan hubungan kerja terhadap AA selaku supir truck pengangkut sampah. Adapun alasannya yang dilimpahkan pada dirinya (AA) diduga telah memanipulasi pendistribusian sampah ke TPA. Tadukan Raga kecamatan STM.Hilir Deli Serdang.

“Benar bang,AA sudah kami berhentikan.Diduga memanipulasi pembuangan sampah…muat gantung ” ucapnya.

Lanjut MZp menjelaskan. Mobil pengangkut sampah milik Pemerintah Kecamatan Pagar Merbau Nopol.BK 9332 M hanya beroperasi satu kali setiap harinya membuang sampah ke TPA dan maksimal 25 hari kerja setiap bulannya, terdapat selisih data yang signifikan antara daftar absensi pekerja dengan daftar penerimaan sampah di TPA.Tadukan Raga kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang

Untuk mendapatkan informasi kegiatan setiap harinya dibutuhkan data realisasi pertanggal bahwa truck sampah dari kecamatan Pagar Merbau Dari data UPT.TPA Tadukan Raga pendistribusian sampah dari Kecamatan Pagar Merbau ke TPA rata rata hanya sebanyak 14 kali setiap bulan.Hal ini sudah terjadi sekitar 21 bulan. Pemerintah Kecamatan Pagar Merbau menghitung nilai kerugian sebesar Rp.31.000.000,- yang terdiri dari perhitungan honor (gaji) dan biaya transportasi.

“Setiap bulan rata rata hanya 14 kali pendistribusian sampah ke TPA.Terhitung selama 21 bulan.Kerugian sebesar Rp.31.000.000,-.Selain dipecat,AA diminta mengganti kerugian tersebut”,terangnya

AA yang turut dikonfirmasi, Rabu (12-11-2025) di rumah kontrakannya, membantah tudingan bahwa dirinya telah memanipulasi distribusi sampah ke TPA. Menurutnya, hal tuduhan tersebut sama sekali tidak benar , saya sudah melakukan pekerjaannya sesuai SOP.Terkait adanya data yang tidak terinput disebabkan karena masalah teknis di UPT.TPA Tadukan Raga, terus terang saja selama kantor camat di pimpin oleh pak camat yang baru ini pekerjaan antar sampah full genap 25 hari. Saya bingung mengapa saya di tuduh memanipulasi ataupun memakan uang minyak ( BBM )” keluhnya

Selain itu terang AA. Kendala yang sering terjadi yang menyebabkan mobil pengangkut sampah tidak beroperasi dikarenakan kernet yang tidak masuk kerja.

“Saya tidak sanggup jika harus ikut mengangkat sampah dari rumah kerumah apa lagi status saya sebagai supir bukan kernet , bila saya turut serta kerja seperti kernet siapa yang akan memberikan gaji sebagai kernet , Satu armada kami ada 4 orang yang bertugas mengangkut sampah saya Sebagai Supir memiliki SIM B2 Umum milik saya pribadi bukan dibantu oleh pemerintah, sebagai supir ada 3 orang yang bertugas sebagai kernet (mengangkat sampah) yaitu Ar,Ag dan On. Saya ikhlas jika benar ada kelalaian yang dilakukannya diberikan sanksi oleh pihak pemerintah kecamatan Pagar Merbau.Namun saya berharap sanksi ini diberlakukan juga kepada ke 3 orang kernet tersebut, intinya saya di persalahkan dan diberhentikan tidak dikerjakan lagi ,namun ke 3 kernet tetap bekerja apakah itu adil saya rasa tidak adil.

“Kalau saya dipecat,mereka juga harus dipecat…jika saya disuruh ganti rugi,mereka juga harus ganti rugi.Kamikan satu paket, lagi pula kesalahan saya apa (?) truck sampah setiap hari kami jalankan untuk mengambil dan mengantar ke TPA Tadukan Raga, tidak ada sampah gantung ” pintahnya

AA juga menyatakan bahwa setiap bulannya ada menyetor dana sebesar sekira Rp.3.500.000,- kepada Kasi Kebersihan (MZp ) hasil dari kutipan retribusi sampah rumah tangga.Saat ditanya awak media apakah kutipan tersebut sifatnya resmi menggunakan kwitansi atau hanya partisipatif, AA menjawab “kutipan tersebut tidak menggunakan kwitansi sekira sebanyak 150 KK bila diratakan , per KK dana sampah tanpa kwitansi Rp. 15.000,- bila di hitung Ro.15.000, X 150 KK = Rp.2.250.000,- setiap bulannya saya berikan pada Kasi Kebersihan MZp “. tegasnya

Berdasarkan keterangan dari AA,awak media kembali melakukan konfirmasi via WhatsApp kepada Kasi Kebersihan Kecamatan Pagar Merbau,Senin (10-11-202) terkait dugaan keterlibatan Ar,Ag dan On.Apakah ke 3 orang kernet tersebut sudah diperiksa dan diberikan sanksi berupa pemecatan atau pengembalian dana yang dituduhkan pada mereka berEmpat.

“Aku hanya melanjutkan perintah Pak Camat bang.Karena menurut Pak Camat, Supirlah yang bertanggung jawab atas truck dan krunya” balas MZp.

Ada hal yang aneh dan diduga tidak profesional yaitu kini AA ada menerima surat pemanggilan yang bersifat PENTING dengan nomor 814/1890 pertanggal 12 Nopember 2025 yang mengatakan SEHUBUNGAN DENGAN KETIDAKHADIRAN SAUDARA SELAMA 10 HARI berturut-turut di bulan Nopember 2025 diminta kehadiran saudara ( AA)untuk hadir ke kantor camat pada hari Kamis tanggal 13-11-2025 pukul 10.00 wib atasnama camat di tandatangani oleh Sekretaris Camat dibubuhi stempel dinas pemerintahan kecamatan Pagar Merbau. Ahmad Ali merasa bingung saya tidak masuk karena Kasi Kebersihan yang telah berucap bahwa saya telah di pecat makanya saya tidak datang untuk bekerja lagi saat ucapan itu di katakan MZp. Di surat tersebut saya dikatakan bahwa sudah 10 hari tidak masuk kerja. Anehkan. Apa lagi yang memanggil saya bukan pak Camat tetap atasnama camat yakni sekretaris camat ( sekcam ) saya rasa tidak akan saya hadiri. Lagi pula untuk apa lagi saya di panggil ke kantor camat bukankah MZp kasi Kebersihan yang telah memberhentikan saya untuk tidak bekerja lagi sebagai supir.” Imbuhnya

Menyoroti hal ini,Ketua Forum Wartawan LSM Pagar Merbau Sekitarnya (FORWARSPAMS) Suleno sangat menyayangkan adanya dugaan kebocoran anggaran di unit kebersihan Pemerintah Kecamatan Pagar Merbau.Salah satu penyebab karena kurangnya fungsi pengawasan dari Pemerintah.

“Sudah 21 bulan baru ketahuan…ini kelalaian”,ucapnya.

Menurut Suleno,saat ini sudah ada teknologi (aplikasi) yang bisa digunakan untuk memantau pergerakan mobil pengangkut sampah. Juga Suleno meminta kepada Pemerintah Kecamatan Pagar Merbau untuk mengusut tuntas dugaan kebocoran anggaran di unit kebersihan.Menghitung potensi kerugian secara objektif,memeriksa pihak pihak yang terlibat dan memberikan sanksi tegas.Forwarspams juga turut mempertanyakan terkait informasi adanya kutipan retribusi sampah tanpa kwitansi sebanyak sekira 150 Kepala Keluarga (KK)

“Kami akan melaporkan hal ini ke inspektorat Kabupaten dan Reskrim Polresta Deli Serdang”,tegas Suleno.

Saat ini tim investigasi FORWARSPAMS turut menghitung potensi kebocoran anggaran di unit kebersihan Pemerintah Kecamatan Pagar Merbau.Kerugian ditaksir mencapai sembilan puluhan juta. Estimasi dugaan kebocoran anggaran distribusi sampah kecamatan pagar Merbau:
1.Supir.
Honor:Rp.100.000 x10 HOK x 20 bulan=Rp.20.000.000,-
2.kernet.
Honor:Rp.80.000 x 3 org x 10 hok x 20 bulan=Rp.48.000.000,-
3.Biaya transportasi (bahan bakar).
Rp.125.000 x 10 hok x 20 bulan=Rp.25.000.000.

Total dugaan kebocoran anggaran: Rp.20.000.000 +Rp.48.000.000 +Rp.25.000.000=Rp.93.000.000, Terbilang (sembilan puluh tiga juta rupiah).

Diminta kepada Bupati Deli Serdang Kepala Inspektorat , Tipikor Polresta Deli Serdang, Camat Kecamatan Pagar Merbau segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada MZp kasi Kebersihan kecamatan Pagar Merbau kabupaten Deli Serdang diduga ada rahasia yang tersembunyi dalam hal kecurangan dalam menjalankan tugasnya sebagai kasi Kebersihan di kecamatan Pagar Merbau, bila terdapat indikasi kecurangan yang melanggar hukum segera diproses sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.(SA.02/tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *