Dugaan Ratusan Bangkai Mobil-Motor, Besi Pagar Dan Satu Unit Forklift di Area PKTM Medan “LUDES”

Praktisi Hukum Universitas Battuta Angkat Bicara

Medan Sumatera Utara | Jejakkasustv.com – Sungguh tragis bila saat ini kita melihat keadaan area lapangan di unit Pergudangan Kota Tanjung Mulia (PKTM) Medan dibawah pengawasan Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan pemerintah kota Medan yang berlokasi di jalan Kayu Putih lingkungan 7 kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli Sumatera Utara

Dimana yang tadinya area lapangan unit PKTM Medan tersebut dipenuhi dengan ratusan bangkai rongsokan kendaraan bermotor dari roda dua ( motor ) hingga mobil truk tronton roda Sepuluh bahkan lebih, kini ludes dijarah tanpa sisa oleh oknum para pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) KUHPidana.

Hal tersebut terpantau tim awak media pada Senin (03-03-2025) sekira pukul 09.00 Wib, area lapangan unit PKTM Medan mendadak dan kosong tidak ada satu unit pun terlihat,bangkai rongsokan kendaraan bermotor yang selama ini menjadi barang titipan dari satuan Lalulintas baik dari Polsek ,Polres/tabes maupun titipan dari Ditlantas Polda Sumut yang merupakan titipan kendaraan terlibat lakalantas maupun sebagai barang bukti tindak pidana.

Lebih tragisnya lagi bukan hanya ratusan bangkai rongsokan kendaraan bermotor saja yang menjadi target penjarahan, namun pagar seng milik unit PKTM juga tidak luput dari keganasan para predator pelaku pencurian yang diduga dilakukan oleh para pelaku penjarahan atau pencurian.

Dan tidak tertutup kemungkinan diduga melibatkan orang dalam sehingga sampai saat ini aman-aman saja tindak pidana penjarahan tersebut. Diperparah lagi nyaris tidak ada tindakan hukum yang dilakukan pihak unit PKTM Medan ke pihak kepolisian.

Sementara itu, menurut praktisi hukum dari universitas Battuta Medan Junaidi Lubis, S.H, M.H mengatakan aksi penjarahan tersebut sudah termasuk tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 (tujuh) tahun kurungan.

“Pihak unit PKTM Medan disarankan segera membuat laporan polisi. Karena itu murni tindak pidana kriminal, agar segera diproses kasusnya yang diduga memungkinkan keterlibatan orang dalam yang memuluskan aksi penjarahan tersebut” tegas Junaidi Lubis yang juga menjabat sebagai Dekan universitas Battuta Medan Sumatera Utara

Diwaktu yang sama, untuk menggali informasi yang lebih mendalam terkait aksi penjarahan yang mengakibatkan ludesnya ratusan barang bukti kendaraan bermotor yang dititipkan unit Laka Lantas tersebut serta pagar dan 1 (satu) unit alat bantu pengangkat barang (Forklift) , tim awak media melakukan kunjungan langsung ke lokasi kantor PKTM bertemu dengan manager PKTM guna melakukan konfirmasi. Kedatangan tim awak media disambut langsung oleh manager PKTM diketahui bernama Riki Senin (03-03-2025) Kepada para awak media mengeluhkan minimnya jumlah personil tenaga pengamanan yang ada di pergudangan PKTM Medan yang hanya berjumlah 2 (dua) orang.

“Kami tidak berani menghalau yang mereka lakukan ( jarah) karena kami kalah jumlah petugas keamanan. Mereka sekali datang 5 (lima) orang bahkan lebih untuk melakukan pencurian,” beber Riki kepada awak media.

Dirinya yang baru menjabat sebagai Manager PKTM Medan tidak mengetahui pasti kapan waktu penjarahan terjadi, diduga kemungkinan terjadi pada malam hari, sebutnya.

Saat ditanya sampai sejauh mana upaya yang dilakukan pihak manajemen PKTM Medan menyikapi aksi penjarahan tersebut, Riki mengaku sudah pernah dilaporkan ke pihak kepolisian, namun harus pemilik kendaraan langsung yang membuat laporan kepolisian, urainya.

Lanjut, ditanya apakah kemungkinan ada orang dalam (petugas unit PKTM) Medan yang terlibat dalam kasus penjarahan tersebut, Riki tidak berani gegabah menyimpulkan ada orang dalam yang terlibat.

“Bila dilihat dan dianalisa dari mulusnya aksi pencurian atau penjarahan yang terjadi tidak tertutup kemungkinan layak di curigai bahwa kegiatan tersebut adanya dugaan keterlibatan oknum petugas dari unit PKTM Medan yang terlibat” tanya salahsatu tim wartawan.

Tidak kalah tragis lagi, dengan ditemukan oleh tim awak media yaitu 1 (satu) unit Forklift atau alat berat pengangkat barang yang sudah dicincang dengan menggunakan alat blander Las yang diduga sudah diperjual belikan ke salahsatu pengusaha besi tua yang berlokasi di jalan Pematang Pasir kelurahan Tanjung Mulia Hilir kecamatan Medan Deli Medan Sumatera Utara

Dari serangkaian kejadian penjarahan bangkai rongsokan kendaraan bermotor, pagar hingga 1 (satu) unit Forklift alat pengangkat barang tersebut, diharapkan Pemko Medan melalui PD.Pembangunan mampu menindak oknum-oknum petugas PKTM dugaan keterlibatan dalam aksi penjarahan tersebut sekaligus melakukan upaya hukum dengan melakukan pelaporan ke pihak penegak hukum tujuannya agar aksi-aksi tindak pidana penjarahan atau pencurian tidak sering lagi terjadi di area unit pergudangan PKTM Medan.(S.Anwar/tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *