Dugaan Pungli PTSL di Kecamatan Tiris Menjadi Tranding Topik

Jejakkasustv.com | Probolinggo – Kemelut adanya isu pungli besar-besaran yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sudah menjadi buah bibir masyarakat khususnya Kabupaten Probolinggo. Sangat miris melihat keadaan Kabupaten Probolinggo tentang pungutan liar yang menjamur, hal tersebut jelas sangat menyimpang dari putusan SKB 3 Menteri, namun pihak terkait belum mengambil tindakan pasti dengan adanya pungli PTSL tersebut.

Bacaan Lainnya

Satu contoh Desa Segaran Kecamatan Tiris, tak ayal keluhan masyarakat Desa Segaran ini juga dirasakan warga lainnya di kecamatan tersebut. Desa Segaran adalah salah satu dari 16 desa disana.

Pemerintah menyadari bahwa ada potensi terjadinya pungutan liar alias pungli, maka disusunlah Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang terdiri dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.

Sementara Keputusan Bersama (Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi) Nomor: 25/SK/V/2017; Nomor: 590-3167A Tahun 2017; Nomor: 34 Tahun 2017 adalah tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.

Di dalam Keputusan Bersama ini, dengan jelas ditentukan besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan PTSL, yang dibagi dalam 5 (lima) Kategori, yaitu : Kategori I (Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur) sebesar Rp 450 ribu; Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat) sebsar Rp 350 ribu; Kategori III (Provinsi Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantahn Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Timur) sebesar Rp 250.000 ribu; Kategori IV (Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan) sebesar Rp 200 ribu; dan Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp 150 ribu.

Adanya program pemerintah pusat yang turun ke tingkat desa dari program reforma agraria menjadi Program  Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) tahun 2017 di Kecamatan Tiris diduga terdapat penarikan  pungutan liar ( pungli ) yang dilakukan oleh beberapa oknum kepala desa yang dapat bagian program tersebut.

Saat itu pemerintah memberikan kepercayaan melalui Camat Tiris Roby Siswanto,ST,MT yang disorot oleh beberapa LSM ,seperti LSM LIAR (Lembaga Indonesia Anti Rasuah) yang dipelopori oleh Abdul Hadi sebagai Ketua Umumnya.

“Saya sebagai ketua umum LSM LIAR hanya inginkan untuk pengembalian uang pembuatan akta, yang biaya tersebut sangat besar nominalnya sehingga sangat mencekik masyarakat bawah. Sebelumnya memang kami maksudnya saya dan beberapa LSM yang lain akan mengadakan aksi damai di Kecamatan Tiris, namun kami tunda. Insyaallah akan kami laksanakan dalam bulan ini,” ujar Hadi pria gendut asal Desa Rejing Kecamatan Tiris.

Dengan adanya kejadian itu suasana Kecamatan Tiris baru-baru ini sempat memanas, bahkan akan adakan aksi demontrasi menuntut camat sebelumnya yakni mantan Camat Tiris (Roby-red), yang sekarang mendapat mutasi menjadi Camat Paiton.

Berikut data pemohon diantaranya tarjet Desa Tlogosari sebanyak 423, Desa Segaran 176, Desa Andongsari 490, Desa Telogoargo 380, Desa Andungbiru 431, Desa Tiris 269, Desa Ranuagung 460, Desa Wedusan 660, Desa Ranugedang 888, Desa Jangkang 214, Desa Racek 412, Desa Pesawahan 525, Desa Pedagangan 1.009, Desa Rejing 1.190, Desa Tegalwatu 1.312, Desa Tulupari 1.161.

Informasi yang dihimpun wartawan dari sebanyak 10.000,  (sepuluh ribu) pemohon sertifikat diantaranya yang belum dicetak sebanyak 2.414 sedangkan yang sudah diserahkan kepada pemohon sebanyak 7.263 yang belum diserahkan kepada pemohon sebanyak 323.

Informasi yang dihimpun media dilapangan, menduga oknum Kades menarik sampai sebesar Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) plus pembuatan akte, bahkan sampai Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) seperti yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum perangkat Desa Segaran yang berinisial SKR.

Menurut penuturan salah satu warga Segaran yang identitasnya enggan dipublikasikan. “Saya membayar ke perangkat desa SKR, yakni Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah ), katanya untuk pembiayaan pembuatan pipil/akte sampai jadi sertifikat,” jelasnya. Di sisi lain warga siap membuat pernyataan bermaterai tentang kebenaran pembiayaan tersebut.

Hal ini merupakan contoh bahwa program PTSL di Kabupaten Probolinggo terkesan ada pungli BERJAMAAH. Ini sangat disayangkan oleh advocate kondang Asman Afif Ramadhan SH . dugaan pungutan liar tentang PTSL yang ada di Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo. Juga sudah banyak dugaan kejadian seperti ini di beberapa kecamatan lain di antaranya Banyuanyar dan Krejengan, yang sempat menjadi perbincangan di media sosial netizen Probolinggo.
bang rama panggilan akrab pengacara kondang ini yang namanya sempat melejit karena komitmen dan disiplin dalam menyikapi sesuatu permasalahan bang rama adalah salah satu pengacara dalam mengungkap kasus KANJENG DIMAS ,yang mana kasus tersebut menjadi kasus internasional (red*) kini bang rama adalah kuasa hukum dari salah satu korban dugaan kelalaian dari proses PTSL yang di kecamatan tiris, ” saya akan kaji permasalah ini sebenar nya yang membuat saya tertarik di masalah PTSL ini adalah biaya pembuatan pipil,/ akta tanah, yang harganya sangat fantastis besar untuk masyarakat menengah kebawah, adanya program ini sebenarnya untuk membantu masyarakat bukan untuk banjakan pungli buat oknum oknum itu Sesuai dengan perintah Presiden Republik indonesia jangan kan 100ribu 1.000 rupiah pun harus diberantas dikarenakan sangan merugikan rakyat kecil, padahal para peyelengara negara sudah digaji dengan angka yg dibilang lebih dari cukup. jika memang harus keranah hukum maka akan saya bawa permasalahan ini kepihak berwajib untuk segera ditindaklajunti sebagaimana semestinya” jelas pria berparas arab sambil senyum senyum kecil

Sampai berita ini diturunkan Camat Roby selaku mantan Camat Tiris belum bisa dikonfirmasi.(anis)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *