
Mojokerto | jejakkasustv.com – Bertempat di desa Trawas kecamatan Trawas kabupaten Mojokerto provinsi Jawatimur,telah terjadi Dugaan pungli PTSL hingga team media melakukan klarifikasi,Sabtu 20/12/2025
Pembagian sertifikat/SHM program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dari pemerintah pada 16 Desember 2025 terjadi ketidak Adilan pada beberapa warga Trawas yang sudah mendaftar ke panitia namun tidak jadi sertifikatnya dengan alasan tertentu dari panitia PTSL
Pasalnya salah satu warga inisial (ma) menjelaskan pada awak media,”bayare 500 ribu tapi mboten atek kwitansi mas,seng dados hanya sekitar 180 SHM padahal kuotanya sekitar 300 mas,”ujarnya
>Masih (ma) ketua panitia yaitu sekdes/carik (Wiwin Sugiarti) niku kan mboten angsal,koyok enten permainan Niki,”imbuhnya
Agar berita berimbang Sabtu kami konfirmasikan ke kades Trawas melalui CHATT whasttapp,jawaban kades,”maaf mas terkait PTSL secara umum selesai dan perlu di ketahui Sampek saat ini saya dan sekdes tidak pernah mungut yang pean maksud kalau pean punya bukti ayo ngopi mareng,,,”jawabnya
Tindakan pungutan liar (Pungli) tidak di benarkan oleh hukum apapun dalihnya jika ini memang benar kepala desa bisa di kenai pasal 12 huruf e dan UU no 31 tahun 1999 yang di ubah menjadi UU no 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara
Kami team media dan juga LSM Gmicak akan mengawal kasus ini dan meminta dengan sangat kepada unit Tipidkor polres Mojokerto dan juga kejaksaan negeri (Kejari) Mojokerto untuk segera memanggil kades dan juga sekdes Trawas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(BK)






