Mojokerto | Bertempat di desa penompo kecamatan Jetis,kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur terdapat dugaan pungli PTSL 400.000 mejadi pembahasan publik hingga tim media melakukan konfirmasi, minggu 01-02-2026
Menjadi pembahasan publik program PTSL Rp 400.000 di desa penompo,Jetis kini seolah sudah terakomodir dengan masif
Anjuran pemerintah sudah sangat jelas dan kini seolah di abaikan pemdes penompo
Sesuai Aturan SKB 3 menteri:
Biaya PTSL Rp 150.000 khusus wilayah Jawa dan bali,sesuai SKB 3 menteri digunakan untuk,membiayai persiapan dokumen,patok batas tanah,dan operasional panitia desa,biaya ini bukan untuk jasa penerbitan sertifikat di BPN,melainkan biaya pendukung di tingkat desa agar proses sertifikat tanah berjalan
Rincian penggunaan biaya Rp 150.000 tersebut:
•Pembuatan dan pemasangan patok 3 atau 4 buah sesuai ketentuan.
•pengadaan materai yang di butuhkan melengkapi berkas
•operasional petugas desa/kelurahan meliputi:
Pengumpulan data pemohon(KK,KTP,surat tanah,letter c)
Pengukuran tanah oleh petugas desa dan pemasangan patok
Transportasi petugas desa ke BPN
*Perlu di ingat.biaya diluar ketiga poin tersebut (seperti biaya tambahan oknum) adalah pungutan liar (pungli) sementara itu biaya pengukuran,panitia,dan penerbitan sertifikat di kantor pertanahan adalah (GRATIS) karena di tanggung negara*
Tentunya dalam hal ini sudah jelas-jelas pungutan liar (pungli) dengan menarik Rp 400.000 desa penompo Jetis,ketua panitia PTSL dan kepala desa penompo belum memberikan penjelasan secara resmi hingga berita kami buat
Sementara itu, Supriyanto (ilyas) Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia cerdas Anti Korupsi (Gmicak) : Bupati Mojokerto wajib tau siapa aktor dalam perencanaan pungutan Rp 400.000 ini,dalam ruangan terbuka pemerintah desa penompo telah berani melanggar aturan SKB 3 menteri
Kami tim media jejakkasustv.com juga LSM Gmicak akan terus mengawal kasus ini hingga ke tahap pemeriksaan dari pihak-pihak terkait agar Dugaan pungli di desa penompo,jetis segera di proses secara hukum yang berlaku.(Bk)






