
Mojokerto | jejakkasustv.com – Bertempat di Desa Penompo, Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, Pprovinsi Jawa Timur, telah terjadi Dugaan Pungli PTSL hingga team media melakukan konfirmasi, rabu 31/12/2025.
Berawal dari Desas-Desus warga Desa Penompo, – Kecamatan Jetis terkait Program PTSL bayar 400 saat pendaftaran
Saat wartawan menggali informasi dari beberapa sumber di desa Penompo 30-12-2025 saat pembagian SHM di kantor desa
Berdasarkan keterangan narasumber inisial Y dan R menjelaskan,”nggeh pak waktu pendaftaran bayar 400 ribu terus pesertane 1344 orang, Kulo Niki tumut kaleh dadose bayar 800 ribu,”ujarnya pada wartawan
>Agar berita berimbang Rabu 31-12-2025 kami konfirmasikan ke kades penompo sebagai penanggung jawab mutlak melalui chatt whasstapp namun tidak ada balasan hingga berita kami buat
Aturan tiga Mentri bahwa program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) program dari pemerintah seolah di abaikan oleh pemerintahan desa penompo
Pungutan 400 ribu sudah menyalahi aturan yang sudah di tentukan Mentri ATR/BPN khususnya di wilayah Jawa dan Bali
Tindakan pungutan liar (Pungli) tidak di benarkan oleh hukum apapun dalihnya jika ini memang benar bisa di kenai pasal 12 huruf e dan UU no 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara
Kami team media dan juga LSM Gmicak akan mengawal kasus ini dan meminta dengan sangat kepada Bupati Mojokerto Gus barra dan juga unit Tipidkor polres Mojokerto dan juga kejaksaan negeri (Kejari) Mojokerto untuk segera memanggil dan memeriksa kades penompo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(BK)






