Dugaan penyimpangan BBM bersubsidi jenis solar rawan terjadi di Kabupaten Pasuruan dengan adanya mobil tangki PT. Sri Karya Lintas Sindo di jalan kyai sepuh Gentong Pasuruan kabupaten Pasuruan
Pasuruan l Jejak Kasus.info – Adanya dugaan penyimpangan BBM solar bersubsidi kembali terjadi di area kabupaten Pasuruan pada hari Selasa 6 Januari 2026
Hasil temuan di lapangan di lapangan oleh tim investigasi media radar bangsa terjadi dengan adanya dugaan truk warna biru putih dengan lambung bertuliskan PT SRI karya lintas Sindo dengan kode izin AHA : 05.AD.03.27.( 01.02.03) 1530 dengan kapasitas 8000 l dengan nopol ber plat W( kode area Sidoarjo)
Saat sang sopir di datangi untuk di tanyai sopir langsung melaju meninggalkan awak media dan saat di ikuti oleh tim media investigasi radar bangsa Sopir melaju kencang dan akhir berhenti di wilayah area kota Pasuruan
Dan pada saat berhenti dan sang sopir didatangi untuk di tanyakan tentang LO ( loading order) dan DO( delivery order) tentang dokumen penting dalam sistim distribusi bahan bakar minyak ( BBM) dari Pertamina serta dasar pengiriman BBM ke SPBU sang sopir mengatakan tidak ada serta mengatakan unit kepunyaan Abah Wahiid serta pengurusnya saudara Rizal dan Rico serta mengatakan tangky dalam keadaan kosong abis perbaikan di bengkel Rabu ( 7 /1/2025)
Tidak berselang beberapa lama tim media investigasi di datangi oleh oleh seseorang dengan inisial “UI” bisa di sebut sebagai pengawal datang membentak tim media investigasi dengan kata kata kasar menyampaikan kepada tim investigasi “lapo koen buntuti mobil Iki tas mari teko bengkel mobil Iki” dan setelah terjadi perdebatan dengan keamanan mobil tangky unit biru putih PT SRI KARYA LINTAS SINDO .sang sopir naik dan langsung pergi meninggalkan tim media investigasi dan keamanan unit tersebut
Dengan adanya kejadian tersebut muncul dugaan adanya tindakan
tentang penyimpangan BBM bersubsidi jenis solar yang diperuntukan untuk masyarakat dan di duga kuat melanggar undang. Migas nomor 22 tahun 2001 khusus pasal 55 yang melarang penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 60 miliar serta peraturan presiden ( Perpres) nomor 191 tahun 2014 yang bertujuan untuk mencegah penyalah gunaan oleh blogger industri atau masyarakat mampu yang tidak berhak dan meningkatkan efisiensi anggaran negara dalam pemberian subsidi (Tim Sembilan)






