“Dugaan Penyalewengan Uang Negara”, Oknum Kontraktor Nakal, Konsultan Pengawas Loyo.

Jejakkasustv.com | Pamekasan -, Pekerjaan pembangunan gorong-gorong yang ada di kelurahan Bartim, Rt 03 Rw 01,Menuai Protes dari Gerakan mahsiswa peduli rakyat (Gempur) pamekasan,madura,jawatimur,sabtu (31/08/2019)

Bacaan Lainnya

Protes keras datang dari kalangan Aktivis Gerakan mahasiswa peduli rakyat, pasal nya pekerjaan pembangunan di maksud, syarat dengan “dugaan penyelewengan dan tidak sesuai dengan spek dan Rab yang ada.

Indikasi dugaan kuat : ketebalan Besi penguat dan adonan beton cor, sebagai penutup saluran(plat beton) di duga tidak mengikuti aturan kontruksi yang ada, pembangunan usia dini itu Ambruk, padahal pekerjaan Baru selesai serah terima (rekanan-Dinas) pekerjaan tersebut.

Ambruk nya pembangunan plat beton penutup saluran itu di duga gagal kontruksi,
Sehingga perlu pengawasan yang ketat dari konsultan pengawas,perencana, dan dari dinas terkait,yang dalam hal ini dinas (pu dan penataan ruang,perumhan dan kawasan pemukiman),kabupaten pamekasan.

Sebelum penuturan kami ke temen temen awak media, kami sudah meng hubungi dinas terkait,untuk melakukan konfirmasi melalui telepon sesuler nya, tapi tidak di angkat, “ungkap nya, kepada media Jejak Kasus TV.com

Lanjut zainal Arifin selaku ketua Lsm Gempur kabupaten pamekasan, mendesak,”dinas terkait segara melakukan survey kembali ke lokasi pembangunan gorong gorong tersebut, dan harus memberikan sangsi,baik secara administratif, atau pun sangsi secara hukum sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku, ungkap nya di depan awak media.

“Dugaan program pembangunan siluman” kini terus menjadi sorotan dari kalangan Lembaga swadaya masyarakat, fron aksi massa (FAMAS) Juga menyayangkan pembangunan gorong gorong tersebut, pasalnya, tidak ditemukan papan nama informasi, yang akan menerangkan terkait: Anggran, vulume, Cv dan dinas pelaksana.

Hal itu membuat peran serta masyarakat dalam pengawasan penyalah gunaan anggaran negara,sebagai mana yang di amanatkan dalam undang undang (PP nomor 71 thn 2000,pasal 2 ayat 1 dan ayat 2,pasal 3 ayat a dan 1.b,dan ayat 2.pasal 4 ayat 1,2 dan 3.tentang hak dan tanggung jawab masyarakat dalam mencari, memperoleh, memberi informasi,saran dan pendapat dalam pencegahan, pemberantasan tindak pidana korupsi, “tidak akanmaksimal)”,ungkapnya.

Mochtar Pria Sakti JK TV Pamekasan Melaporkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *