Mojokerto | jejakkasustv.com – Berdasarkan Laporan informasi, berdasarkan pendataan dan Klarifikasi terkait Surat Izin Praktik Perawat II (SIPP II) adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada perawat yang akan menjalankan praktik keperawatan secara perorangan. Dasar hukum SIPP II adalah Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 26 Tahun 2019.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) dan media melakukan Klarifikasi kepada beberapa warga, atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan SIPP II saudara Tri xx xx. Kep. Ns tempat tanggal lahir : Mojokerto 28 Januari 1986 Warga Dusun xx, Desa xx Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.
Pendidikan : Prodi Profesi Ners – Stikes insan Cendikia Medika Jombang (lulus tahun 2020) tempat Praktek ke II : Dusun xx , Desa xx, Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto, No. STR 16 01 71 22140203xx Masa berlaku 28 Januari 2026. Dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto Dr. Xxxxxxx
Praktik yang sebenarnya untuk Tri xx xx, S. Kep. Ns namun ada dugaan praktek dirumah dilakukan oleh saudara istrinya bu Tri xx xx
Sumber berita lain juga membenarkan adanya hal di atas.
Atas hasil klarifikasi diatas, Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), akan melakukan klarifikasi lebih lanjut kepada pihak terkait baik bidang Hukum maupun Dinas Kesehatan.
Keterangan : Klarifikasi diatas merupakan Klarifikasi LSM Gmicak dan Media Siber Jejakkasus.info – Jejakkasustv.com – Hukumkriminal.com
Dari hasil klarifikasi kepada Tri xx melalui telpon seluruh nya 0857-3092-90xx belum ada tanggapan hingga berita perdana di angkat.
Rilis : Redaksi
Catatan : dilarang Copy paste atau mengambil gambar tanpa seijin Redaksi dalat dipidana.