Deli Serdang | Jejakkasustv.com – Tahun 2025 pemerintah desa di beberapa kecamatan semakin memanas, adanya oknum kepala desa diduga melakukan Mark up penggunaan dana desa di beberapa kegiatan hal tersebut dilakukan semata-mata hanya untuk memperkaya, menguasai demi kepentingan pribadinya sendiri.
Pemerintah kabupaten Deli Serdang melalui bagian Inspektorat telah melakukan kontroling dan memanggil para oknum kepala desa guna mempertanggungjawabkan dana-dana yang telah dikerjakan , begitu juga aparat penegak hukum ( APH ) seperti kepolisian Tipikor Polresta Deli Serdang dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang juga terpantau telah melakukan pemanggilan guna pemeriksaan terhadap oknum kepala desa yang diduga bermasalah menjawab hukum dalam menjalankan dana desa di desanya masing-masing.
Terpantau awak media pada tanggal 13 Maret 2025 oknum kepala desa Tanjung Tanjung Garbus II kecamatan Pagar Merbau diduga melakukan korupsi dana desa sebesar Rp.400 juta dan telah di tahan di Lapas Kelas II.B lapas Lubuk Pakam guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya yang telah dilakukan.
Selain desa Tanjung Garbus II juga ada beberapa desa yang turut di periksa oleh kejaksaan negeri Deli Serdang salahsatu oknum Kepala desa Sukamandi Hilir berinisial BI hingga saat ini selain oknum kepala desa Tanjung Garbus II belum ada kepala desa yang di tahan oleh kejaksaan negeri Deli Serdang.
Kemungkinan yang akan datang apakah kepala desa Sukamandi Hilir Kecamatan Pagar Merbau akan menyusul (?) bila yang dilakukan selama ini kemungkinan besar kejaksaan negeri Deli Serdang akan memanggil BI oknum kepala desa yang bermasalah.
Tim awak media lakukan kunjungan kerja ke desa Sukamandi Hilir kecamatan Pagar Merbau Rabu (26-03-2025) selain melihat langsung kelokasi pembangunan yang telah dikerjakan seperti bangunan PAUD dan kegiatan lainnya yang menggunakan dana bersumber dari dana desa anggaran tahun 2024 dan selanjutnya ke kantor kepala desa namun kepala desa tidak berada di tempat dengan alasan yang tidak pasti saat di pertanyakan kepada salahsatu perangkat yang ada di kantor desa Sukamandi Hilir.
Selanjutnya tim awak media lakukan konfirmasi kepada kepala desa via WhatsApp nomor 085364292*** Namun sangat di sayangkan konfirmasi awak media diduga diabaikan oleh BI kepala desa Sukamandi Hilir, namun awak media demi mendapatkan informasi yang sebenarnya tentang beberapa item kegiatan tahun 2024 yang telah dikerjakan , tim wartawan kembali melakukan konfirmasi via telepon seluler , sungguh sangat mengejutkan ternyata nomor telepon tim wartawan telah di blokir oleh oknum kepala desa (BI) sehingga awak media ( Wartawan ) tidak dapat melakukan konfirmasi lebih lanjut.
Warga desa Sukamandi Hilir yang tidak bersedia disebut jatidirinya kepada awak media Rabu ( 26-03-2025) mengatakan ” Pembangunan yang dilakukan oleh kepala desa Sukamandi Hilir layak di ragukan karena pekerjaan dikerjakan diduga asal jadi padahal dilihat dari anggaran tahun 2024 kemarin ternyata sangat besar tapi mengapa hasil pekerjaannya asal jadi , bapak dan ibu ( wartawan red.) dapat lihat di info grafis kegiatan pembangunan dananya begitu besar masing-masing kegiatan ada dananya tapi mengapa hasilnya tidak memuaskan, apakah di korupsi pekerjaan dilaksakan namun sebagian dananya apakah masuk sakunya kepala desa (?) dan kepala desa juga seenak hatinya masuk ke kantor dan kadangpun sering tidak masuk, karena terlalu lelah mungkin …setiap hari antar jemput istrinya yang bekerja di daerah kota Medan , seharusnya pak kades seriuskah jalankan tugas di desa bukan sibuk antar jemput istrinya kerja” tuturnya
Lanjutnya lagi, sebagian besar warga Sukamandi Hilir sangat menyesal telah memilih BI menjadi kepala desanya, semula kami berfikir BI dapat menjalankan pemerintahan desa ini lebih baik lagi ,ternyata diduga kepala desa BI sangat rakus dengan uang rakyat selama ini. Terbukti pada pembangunan PAUD dananya Rp.100.000.000,- tapi hasilnya tidak memuaskan belum lagi seperti dana lainnya , saya tidak bisa sebutkan satu per satu lihatlah sendiri di info grafis itu banyak kegiatan yang dijalankan tapi dananya tidak dikeluarkan semuanya tapi tetap dianggap habis apalah itu namanya…oh Mark up.” keluhnya
Diminta kepada Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, Polresta unit Tipikor dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang segera memanggil dan memeriksa kembali secara rutin dan teliti , turun ke lokasi panggil yang terkait semua kegiatan tanya ( periksa ) juga para kadus atau pekerja masing-masing bidang saya Yaqin diduga kades dan kroninya telah lakukan korupsi. Bila terbuktikan melakukan korupsi adili dan proses sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku di NKRI. Kami warga percaya dan cinta pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang, kepercayaan yang mendalam bahwa kejaksaan negeri Deli Serdang benar-benar menjalankan tugasnya dengan baik dan benar. ( S.Anwar)