Dugaan korupsi dana bantuan partai politik (parpol)DPD ketua partai Hanura dihentikan

Bandar Lampung | jejakkasustv.com – Rabu 24 juli 2019. Kepolisian daerah Lampung mengeluarkan surat kedinasan yg berisikan tentang penghentian

Bacaan Lainnya

penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan Partai politik (parpol) tahun anggaran 2018 yang dituduhkan kepada Benny Uzer, Ketua DPD Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Provinsi Lampung.

Penghentian perkara yang dilaporkan Nazaruddin, Wakil Ketua DPD Hanura Lampung tersebut tertuang dalam surat ketetapan bernomor: S. Tap/29/VII/2019 dan surat perintah penghentian penyelidikan bernomor: Sprin/29/VII/2019 yang ditandatangani Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol. Subakti tertanggal 23 Juli 2019.

Salah satu penyidik kepolisian dari direktorat kriminal khusus polda lampung menyampaikan bahwa surat kedinasan tersebut telah di terbitkan dan di serahkan ke pada kedua belah pihak.

Sementara itu
Kuasa hukum Benny Uzer, Bambang Hartono saat di temui di ruang kerjanya Biro Konsultasi Bantuan Hukum Universitas Bandar Lampung menyatakan telah menerima surat tersebut yg berasal dari Kliennya secara langsung,dan dari hasil analisis pemeriksaan petugas, tidak ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam perkara yang dilaporkan pada 24 Mei 2019 itu.

Di ketahui bahwa
Kasus tersebut hanya ada kesalahan administrasi, sebagaimana dijelaskan pasal 33 Permendagri nomor 36 tahun 2018 dan keterangan ahli hukum pidana,” kata Bambang.
Sehingga, penyidik meyakini terhadap perkara yang dimaksud dihentikan, karena bukan merupakan tindak pidana.
“laporan tersebut tidak dapat ditindak lanjuti ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol. Subakti membenarkannya. “Ya (penyelidikan dihentikan),” jawab singkat Subakti melalui pesan whatsapp.(Riski/Bmg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *