Jombang | Dugaan praktik permainan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar kembali mencuat. Kali ini terjadi di SPBU 54.614.15 yang berlokasi di Jalan Veteran, Desa Miagan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (19/10/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Saat awak media beristirahat di area SPBU tersebut, terlihat sebuah truk tengah mengisi BBM jenis solar dengan durasi pengisian tidak wajar sekitar 6 menit penuh.
Ketika awak media Jejak Kasus .info.com mencoba mendekati dan menanyakan hal tersebut, truk langsung melarikan diri. Namun dari layar mesin pompa SPBU, tampak nominal transaksi sebesar Rp 990.000.
Hal itu menimbulkan kecurigaan kuat adanya praktik pengisian BBM melebihi batas wajar atau pengisian dengan sistem “barcode ganda” yang kerap digunakan jaringan mafia solar.
Padahal, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, serta Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2013, disebutkan bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu.
Sebagai perbandingan, truk ban ganda dengan kapasitas tangki 200 liter, jika diisi penuh menggunakan solar subsidi dengan harga Rp 6.800 per liter, maka totalnya hanya sekitar Rp 1.360.000 untuk full tank, sedangkan untuk setengahnya berkisar Rp 680.000.
Namun dalam kasus ini, pengisian Rp 990.000 menimbulkan dugaan adanya modifikasi nozzle atau permainan barcode agar bisa mengisi lebih banyak dari kuota seharusnya.
Saat awak media mencoba meminta keterangan kepada pengawas SPBU, salah satu operator menyebut bahwa pengawas sedang tidak berada di tempat. Salah satu operator SPBU justru menjawab,
“Iya pak, di sini kalau ngisi truk ban double sekali barkot Rp 990 ribu,”ujarnya santai.
Setelah awak media Jejak kasus.info.com menjelaskan bahwa praktik tersebut melanggar aturan dan berpotensi merugikan negara, operator tersebut justru memanggil sejumlah preman lokal untuk mengintimidasi awak media.
Tindakan intimidasi terhadap jurnalis ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8, yang menjamin perlindungan hukum terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya.
Selain itu, dugaan keterlibatan operator SPBU dalam praktik penyaluran solar bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak juga dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bum
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.”
Hingga berita ini ditulis, pihak Pertamina dan Polres Jombang diharapkan segera melakukan penyelidikan terhadap SPBU 54.614.15 untuk memastikan tidak ada praktik mafia BBM yang merugikan negara dan masyarakat.(Candra)