Dugaan Bau menyengat terus menghantu warga DLH Mojokerto kota Diminta turun tangan

Mojokerto jejakkasustv.com bertempat di jl.magersari Gedeg kulon kecamatan Gedeg kabupaten Mojokerto provinsi Jawatimur Rabu 24 Desember 2025

Berawal dari keresahan beberapa warga sekitar terkait bau tak sedap yang setiap hari menghantui warga sekitar

Bau tersebut berasal dari sebuah gudang/tempat pemotongan ayam yang diduga milik H.wisnu yang setiap hari mengalir ke sungai secara langsung tanpa adanya sistem pengolahan limbah yang benar

Setelah team awak media menelusuri lokasi gudang banyak temuan yang di anggap belum memenuhi SOP perusahaan pemotongan ayam tersebut

Isu lingkungan:limbah pemotongan ayam bisa berdampak pencemaran lingkungan (bakteri,virus) dan menimbulkan bau tak sedap (amonia) jika tidak diolah,bisa berdampak ke warga sekitar

>Keterangan narasumber inisial (m dan e),”niku langsung di buwak Ten kali cilik mas terus Ten sawah terose di obati cek mboten mambu tapi Gee tetep mambu mas,”ujarnya

Agar berita berimbang kami akan konfirmasikan ke pemilik pemotongan ayam H.wisnu Rabu 24/12/2025 sekira pukul 10.30 wib,”namun hingga kini belum ada jawaban hingga berita kami buat

Hukuman untuk membuang limbah ke sungai di Indonesia bervariasi mulai dari sanksi administratif (teguran,denda,paksaan pemerintah,pencabutan izin) hingga pidana penjara dan denda besar tergantung pencemaran jenis limbah (biasa atau B3) dan peraturan daerah,diatur dalam UU PPLH (pasal 98,100,107) dan perda setempat dengan ancaman pidana bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda miliyaran rupiah untuk kasus serius

Tentunya hal ini menjadi perhatian khusus bagi pihak-pihak terkait dinas lingkungan hidup (DLH) Mojokerto kota,camat Gedeg,dan juga unit Tipidter Polres mojokerto kota untuk segera ambil tindakan agar tidak menjadi opini publik yang berkepanjangan dan merugikan banyak masyarakat.(bk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *