Mojokerto jejakkasustv.com bertempat di jl.magersari Gedeg kulon kecamatan Gedeg kabupaten Mojokerto provinsi Jawatimur Rabu 24 Desember 2025
Berawal dari keresahan beberapa warga sekitar terkait bau tak sedap yang setiap hari menghantui warga sekitar
Bau tersebut berasal dari sebuah gudang/tempat pemotongan ayam yang diduga milik H.wisnu yang setiap hari mengalir ke sungai secara langsung tanpa adanya sistem pengolahan limbah yang benar
Setelah team awak media menelusuri lokasi gudang banyak temuan yang di anggap belum memenuhi SOP perusahaan pemotongan ayam tersebut
Isu lingkungan:limbah pemotongan ayam bisa berdampak pencemaran lingkungan (bakteri,virus) dan menimbulkan bau tak sedap (amonia) jika tidak diolah,bisa berdampak ke warga sekitar
>Keterangan narasumber inisial (m dan e),”niku langsung di buwak Ten kali cilik mas terus Ten sawah terose di obati cek mboten mambu tapi Gee tetep mambu mas,”ujarnya
Agar berita berimbang kami akan konfirmasikan ke pemilik pemotongan ayam H.wisnu Rabu 24/12/2025 sekira pukul 10.30 wib,”namun hingga kini belum ada jawaban hingga berita kami buat
Hukuman untuk membuang limbah ke sungai di Indonesia bervariasi mulai dari sanksi administratif (teguran,denda,paksaan pemerintah,pencabutan izin) hingga pidana penjara dan denda besar tergantung pencemaran jenis limbah (biasa atau B3) dan peraturan daerah,diatur dalam UU PPLH (pasal 98,100,107) dan perda setempat dengan ancaman pidana bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda miliyaran rupiah untuk kasus serius
Tentunya hal ini menjadi perhatian khusus bagi pihak-pihak terkait dinas lingkungan hidup (DLH) Mojokerto kota,camat Gedeg,dan juga unit Tipidter Polres mojokerto kota untuk segera ambil tindakan agar tidak menjadi opini publik yang berkepanjangan dan merugikan banyak masyarakat.(bk)






