DPRD Nias Selatan Dinilai Ingkar Janji Tindaklanjuti Kasus Dugaan Penyelewengan Dana BOS SDN 076705 Orahili Hiliuso

Nias Selatan | jejakkasustv.com— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Selatan dinilai tidak menepati komitmen dalam menindaklanjuti hasil rapat paripurna terkait dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 076705 Orahili Hiliuso, Kecamatan Umbunasi.

Kasus tersebut menyeret nama Kepala Sekolah SDN 076705 Orahili Hiliuso, Royricardo Ritongga, yang diduga jarang aktif di sekolah, menggelembungkan jumlah siswa sejak tahun 2020 hingga 2025, serta melakukan pungutan liar pada tahun 2023 sebesar Rp120.000 per siswa.

Pungutan tersebut diduga dipungut dengan alasan biaya pengurusan Surat Keterangan Lulus (SKL) dan pembelian ijazah.
Permasalahan ini telah dibahas dalam forum resmi di Kantor DPRD Kabupaten Nias Selatan pada 28 Oktober 2025. Forum tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan beserta jajaran, orang tua siswa, Sekretaris Desa, Ketua Komite Sekolah, guru, tokoh agama, tokoh adat, masyarakat setempat, serta didampingi oleh LSM GEMPUR Nias Selatan. Dalam forum itu, DPRD Nias Selatan telah mengambil keputusan dan menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Namun, hingga saat ini, keputusan yang telah dihasilkan dalam forum tersebut belum juga dilaksanakan.
Upaya koordinasi terus dilakukan oleh pihak pendamping dan masyarakat. Pada 12 Desember 2025, koordinasi dengan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Nias Selatan dilakukan, namun saat itu disampaikan bahwa agenda tidak dapat dijadwalkan karena tidak tersedianya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Koordinasi kembali dilakukan pada Januari 2026. Sekwan DPRD Nias Selatan sempat menyampaikan bahwa akan ada pertemuan dan berjanji akan mengonfirmasi hasilnya melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, pertemuan tersebut tidak terlaksana. Terbaru, Sekwan DPRD Nias Selatan kembali menyampaikan bahwa hingga kini agenda tindak lanjut kasus tersebut masih belum terjadwal.

Kondisi ini menimbulkan kekecewaan dari masyarakat dan pihak pendamping, karena kasus dugaan penyelewengan Dana BOS yang menyangkut dunia pendidikan dinilai tidak mendapat kepastian hukum dan penyelesaian yang jelas.

Masyarakat Orahili Hiliuso berharap DPRD Kabupaten Nias Selatan segera menepati komitmennya, menjalankan hasil keputusan forum, serta memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab demi menjaga integritas pendidikan di Kabupaten Nias Selatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *