DPD IWO-I Indramayu akan Kawal Kasus Pemberhentian Sementara Jabatan Kepala Desa Anjatan Utara hingga ada Kepastian Hukum

INDRAMAYU I jejakkasustv.com – Jumat (19/4/2024) Berjalannya waktu dan ramainya pemberitaan dibeberapa media online terkait pemberhentian sementara jabatannya sebagai Kuwu serta masalah yang menggelinding terus menerpah Kuwu desa Anjatan Utara, kecamatan Anjatan,Kabupaten Indramayu Jawa Barat yang sampai saat ini belum juga putus bahkan sedang di tangani Kepolisian Resort (Polres ) Indramayu , dan besarnya desakan dari masyarakat meminta dan mengusulkan secepatnya oknum Kuwu tersebut di kenakan sanksi pemakjulan sambil menunggu kepastian Hukum tetap.

Bacaan Lainnya

Kemudian Pemerintah Daerah ( Pemda ) Indramayu sudah mengambil sikap bahwa Kepala Desa/ Kuwu Anjatan Utara itu hanya diberhentikan sementara selama 3 ( tiga) bulan terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024 juga keputusan itu mulai berlaku pada tanggal serta di tetapkan berdasarkan keputusan Bupati Indramayu.

Dari beberapa masyarakat Desa Anjatan Utara tokoh pemuda yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan pada awak media

” Terkait dengan persoalan kasus Kuwu desa Anjatan Utara itu terus berjalan dan perkaranya sudah di tangani polres Indramayu khusus oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak(PPA) dan kami terus kawal juga di pantau jangan sampai berhenti di tengah jalan harus di tangani lebih serius ” kata Masyarakat yang tak mau di sebutkan namanya

Maka setelah terbitkannya pernyataan dari camat Anjatan tentang penonaktifan Kuwu Anjatan Utara atas nama Hj. Juhaenih,SKM sedang dalam proses pada tanggal 26 Maret 2024 kemudian di lengkapi surat pemberhentian sementara oleh Bupati Indramayu nomor : 100.3.3.2/ Kep.149/ DPMD/2024.,Tentang pemberhentian sementara Sdri.Juhaenih sebagai Kuwu/ Kades , tertanggal 4 April 2024.yang di tandatangani langsung oleh Bupati Indramayu” terangnya

Menyikapi Hal itu Ketua Ikatan Dewan Pimpinan Daerah Wartawan Online Indonesia(DPD IWOI) Indramayu ATIM SAWANO, SP dengan tegas mengatakan

Saya akan kawal kasus ini hingga tuntas sampai menemukan kepastian hukum tetap agar masyarakat serta keluarga korban penganiayaan anak di bawah umur itu mendapatkan Keadilan dan saya minta kepada penegak hukum ( APH ) baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan memberikan sanksi tegas kepada oknum Kuwu/ Kades tersebut yang sudah menganiaya anak bawah umur ” Ucapnya

Pasalnya sudah bukan rahasia lagi umum setelah kajian yang mendalam maka di terbitkanya surat keputusan Bupati Indramayu tentang pemberhentian sementara Kuwu Anjatan Utara selama 3 ( tiga ) bulan ” tegasnya

Selanjutnya kami selaku ketua Dpd IWOI Sekali lagi kami sangat mendukung sikap tegas Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH C.R.A. itu atas perbuatan Kuwu tersebut yang sudah melanggar wewenang jabatannya menjadi pemimpin Desa yang tidak bisa menjadi suri tauladan dan harus di pertanggung jawabkan sampai ada keputusan hukum tetap dari pengadilan”tutup Atim sawano sp

Reporter : (Edo) Suharto, SE

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *