Jejakkasustv.com | Padangsidimpuan-Malang nasib Dorlan Harahap,mantan Kepala Dusun 3,Desa Huta Padang, Kecamatan Hutaimbaru,Kota Padangsidimpuan,Sumatera utara,Sebab dia diberhentikan tanpa surat pemberhentian dan pemberitauan dari atasannya,minggu (11/08/19).
Meski sudah mengabdi selama betahun, namun Dorlan Harahap tetap mendapatkan perlakuan yang dinilainya tidak adil dari atasannya (kades) setempat.Bagaimana tidak, hingga saat ini laki-laki yang kesehariannya bekerja sebagai seorang petani itu diberhentikan tanpa ada surat atau pemberitauan.
“Tiba-tiba pengganti saya sudah ada, tanpa ada pemberhentian dan pemberitauan kepada saya terlebih dahulu,”ujarnya kepada Jejakkasustv.com ketika ditemui di rumahnya.Dia mengatakan, selama menjabat sebagai kadus, dia tidak pernah terjerat kasus yang melanggar hukum. Selain itu, dia tidak pernah melawan kepada atasan.
“Semua tugas yang diberikan saya kerjakan semuanya,”imbuhnya. Dia juga mempertanyakan dasar pemecatan dirinya, karena selama ini dia sudah bekerja sesuai dengan prosedur.Kepada Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Effendi Nasution dia berharap, agar berlaku adil. Sebab, selama ini dia sudah mengabdi kepada masyarakat.
Dia juga mempertanyakan alasan penggantian dirinya yang dinilai sudah melanggar hukum.”Pengangkatan saya ada SK pemangangkatan, pemberhentian juga harus berdasarkan SK pemberhentian dengan alasan yang logis,”tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, belasan perangkat desa di Kecamatan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan, Sumut protes, karena diberhentikan secara sepihak tanpa ada alasan yang jelas dari kepala desa masing-masing.
Ket photo: Dorlan Harahap
(efendi jambak)