Jejakkasustv.com | Surabaya – Jajajaran Unit III Subdit I lndagsi Ditreskrimsus Polda Jatim ungkap kasus dugaan perkara tindak pidana merk dan atau pangan. Kasus Tindak pidana pangan dengan cara melakukan usaha penyimpanan dan atau distribusi daging sapi dan daging kerbau impor serta daging sapi lokal yang tidak memenuhi sanitasi pangan.
Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara didampingi Kasubdit Indagsi AKBP Ambaryadi dan Kompol Ernesto, Kamis (4/7/2019) mengatakan, waktu kejadian 18 Juni 2019 di UD SMN alamat Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Kasus itu melibatkan tersangka berinisial SWR (pemilik) warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Sedangkan Saksi berinisial SWR; NK dan IN (Dinas Peternakan Provinsi Jatim).
Barang Bukti yang diamankan petugas 5.549 kg daging sapi impor dan 740 kg daging kerbau impor serta1.000 kg kikil sapi local maupun 3 kepala sapi lokal.
Kronologis Kejadiannya anggota Unit Ill Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim bersama Dinas Peternakan Provinsi Jatim melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa Unit usaha UD SMN Kecamatan Pakis Aji Kabupaten Malang telah terjadi dugaan tindak pidana pangan dengan cara menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi. penyimpanan, pengangkutan,serta peredaran pangan berupa daging sapi dan daging kerbau impor serta daging sapi lokal yang tidak memenuhi sanitasi pangan.
Modus Operandi melakukan kegiatan atau proses penyimpanan, dan atau peredaran pangan berupa daging sapi serta daging kerbau impor serta daging sapi lokal yang tidak memenuhi sanitasi pangan.
Karena perbuatannya tersangka dijerat pasal yang disangkakan Pasal 135 Jo Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4 milyar.(her/sult)