Cirebon | Jejakkasustv.com – Adanya salah satu dugaan temuan terkait maraknya penjualan rokok ilegal kian marak di wilayah kabupaten cirebon dan sekitarnya, hal ini membuat kecurigaan dari beberapa tim media gabungan diantaranya tim media buser polkirim, tim media jayantara.news, dan tim media indrawaspada.com, dan tim media unit – 1. Com khususnya kepada salah satu distributor rokok yang terletak di Desa Megu Cilik – Kec. Weru – Kab. Cirebon
Salah satunya distributor rokok berbagi merek yang berkantor di Desa Megu Cilik – Kec. Weru – Kab. Cirebon, dan yang berkantor pusat di Yogyakarta Serta Kudus ini diduga kuat belum mengantongi ijin lengkap, dan bukan hanya itu diduga kuat menabrak aturan yang yang berlaku, dimana tempatnya yang membuka kantor cabang yang di pergunakan untuk distributor yang bergerak didalam pemasaran atau penjualan rokok.
Walaupun Lebel Rokok sudah ada dari bea dan cukai tapi beberapa jenis perijinan diduga kuat belum di tempuhnya”, dalam hal ini sehingga tim dari beberapa rekan media menginvestigasi dengan turun dan cek ke lokasi distributor rokok tersebut.
Saat tim gabungan awak media menyambangi distributor rokok ( Rabu 19 Februari 2025 ) yang terletak di Desa Megu Cilik – Kec. Weru – Kab. Cirebon Masuk dan di ijin kan oleh pihak security bahkan didampingi langsung oleh security untuk melihat melihat sampai ke gudang, akan tetapi salah satu karyawati melarang keras padahal pihak security sudah mengijinkan nya.
Saat di wawancarai ( Rabu / 19 Februari 2025 ) Saat di tanyakan terkait domisili salah satu karyawati dan karyawan dari distributor rokok tersebut belum bisa menunjukkan ijin Domisili setempat karna memang ijin domisili dari desa setempat belum di buat dan baru di buat keesokan hari ini tepat di tanggal atau hari Kamis 20 Februari 2025, bahkan sang karyawan yang bernama Herri selaku supervisor distributor rokok mengatakan kepada awak media, besok aja pagi jam 9 kalau mau bertemu dengan bos atau meneger nya. Ucap Herri
Bahkan bukan hanya itu salah satu dari rekan media, dari media unit 1. Com dituduh masuk nyelonong tanpa permisi, padahal sebelumnya sudah mendapat ijin dari security dan mempersilahkan untuk masuk serta di antar sampai ke ruangan atau gudang untuk melihat lihat akan tetapi perihal tersebut dilarang keras oleh salah satu karyawati yang tidak diketahui namanya.
Seakan Ingin Menghalangi kerja
atau kinerja wartawan sampai akhirnya karyawati tersebut mengatakan tidak boleh ada yang masuk, termasuk sales.terang salah satu karyawati yang tidak diketahui nama nya.
Setalah keesokan hari nya tepat dihari kamis tanggal 20 Februari 2025 pukul 13.00wib menyambangi kantor cabang distributor tersebut dan bertemu dengan Ag.E.B.S ( Selaku Pimpinan ) yang sebelumnya sudah berkomunikasi via tLp WhatsApp.
Setalah bertemu Ag.E.B.S yang didampingi Anggota Polsek Weru Serta Babinsa Desa Weru Kidul dari Koramil Weru sebagai penengah, Ag.E.B. S sempat bersitegang terkait investigasi dari rekan rekan beberapa media yang sebelumnya, bahkan menyalahkan salah satu rekan media unit-1.com terkait dugaan masuk nyelonong tanpa ijin, pdahal tidak ada yang memasuki ruangan tanpa ijin dalam hal ini pun sangat disayangkan Ag.E.B.S menekan serta mengintervensi rekan rekan media untuk membuat surat pernyataan permintaan maaf, jika tidak maka Ag.E.B.S akan mendatangkan tim legal atau lawyernya dari Yogyakarta atau Kudus seakan menggertak rekan dan tim media, tentu hal tersebut ditolak tegas oleh pihak tim media.
Dalam hal ini secara tidak langsung dari beberapa rekan media mendapat intimidasi dari pihak distributor rokok yang di pimpin oleh Ag.E. B. S, padahal ijin saja masih belum komplit dan belum di lengkapi.
Dalam hal ini pun pihak Polsek Weru yang di sampaikan oleh salah satu Kanit Intel, menyampaikan, demi keamanan karyawan atau sales akan di buatkan surat jalan dari Polres, karena seringnya ada tuduhan. ada apakah ini ?!.
Karna hal ini tidak ada kaitannya dengan pihak Kepolisian sampai distributor rokok tersebut di specialkan dengan cara di buatkan surat jalan dari polres, untuk para sales distributor rokok.
Selanjutnya tim media menindaklanjuti sampai ke Disperindag dan Perijinan Satu Pintu, Terkait Perihal Ada nya Salah Satu Distributor Rokok tersebut yang diduga kuat belum memiliki ijin lengkap dan resmi dari kabupaten Cirebon.
Saat di wawancarai salah satu kepala bagian perindustrian di Disperindag mengatakan ( Jum’at 21 Februari 2025 ) jika memang ada ijin maka di NIB itu harus tertera alamat Cirebon, bukan alamat Yogyakarta atau Bantul bahkan harus ada dan tercantum di akte notaris. kalau ini belum di katakan sah dalam ijin, walaupun sudah ada tanda serta Lebel bea dan cukai. Ucapnya
Dan untuk selanjutnya rekan rekan media di arahkan ke Dinas Perizinan Satu Pintu oleh Bidang Perindustrian Dan Perdagangan Disperindag, Dinas Perizinan satu pintu saat ditemui bagian dinas perijinan satu pintu dengan ada nya informasi yang dikatakan serta bicarakan oleh rekan media, menyarankan agar membuat surat pengaduan tertulis terkait adanya dugaan kuat masalah administrasi atau ijin dari salah satu distributor rokok tersebut.
*Jhon.PS*