SEKADAU I Jejakkasustv.com -* Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sekadau menggelar Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengurus Badan Usaha milik Desa dan Badan usaha Milik Desa Bersama yang dilaksanakan di Aula Serbaguna Kantor Bupati Sekadau Kalimantan Barat, Selasa (13/6/2023).
Pada kesempatan tersebut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Sekadau, Hironimus mengatakan bahwa Badan Usaha Milik Desa atau Bumdes berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20221 adalah Badan hukum yang didirikan oleh Desa dan/atau bersama Desa-Desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktifitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan usaha lainnya untuk kesejahteraan masyarakat Desa.
“Sehingga, dengan perubahan status yang sebelumnya adalah badan usaha menjadi badan hukum tersebut membuat Bumdes menjadi semacam perseroan terbatas dan unit
Reporter : Hadysa Prana
Sumber : Diskominfo Kapuas Hulu