Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang Memfasilitasi Aduan Masyarakat Dan Pt Nada Surya Tunggal(NST) Masalah Pencemaran Limbah B3.

Jejakkasustv.com | Jateng – Semarang JK, warga Dusun kemasan Rt 09 Rw 05 desa klepu kecamatan pringapus kabupaten semarang yang mengadu ke media jejakkasus jateng/DIY masalah pembuangan limbah dari Pt Nada Surya Tunggal (NST) di wilayah kelurahan pringapus kecamatan klepu kabupaten semarang kamis 11/07/2019 di mulai pertemuan pukul 09:00 selesai 11:00 di fasilitasi Dinas Lingkungan Hidup di ruang rapat kantor Dinas Lingkungan Hidup kabupaten semarang.

pertemuan tentang pengaduan pembuangan limbah dari Pt (NST) di wilayah warga desa kemasan Rt 09 Rw 05 pringapus kabupaten semarang yang di buang di saluran irigasi warga setempat.

Bacaan Lainnya

Pertemuan di hadiri dari dinas lingkungan hidup,Pt (NST) dan perwakilan dari warga dalam rangka upaya fasilitasi penanganan pengaduan permasalahan pencemaran limbah PT (NST) tidak di kelola dengan baik tetapi malah di buang di sungai irigasi warga setempat.

Dalam pertemuan tersebut Pt. NST. Akan memenuhi permintaan warga berupa, ganti rugi untuk perbaikan sumur warga yang tercemar limbah, pengembalian lahan yang kena dampak pada awal uji coba pengolahan limbah yang di lakukan pada tahun 2011 silam.

Jumlah nominal belum di tentukan,akan dibahas lebih lanjut dengan management.

Pembangunan talut pada saluran yang keluar dari Pt.(NST) tersebut, membangun plesteran di bawah saluran yang keluar dari Pt. Nada Surya Tunggal tersebut.

Perusahaan di larang membuang limbah dengan perpedaan kwalitas dan volume yang di lakukan pada malam hari dan siang hari serta siap menghadapi pengaduan pidana apa bila hal tersebut kedapatan di lakukan oleh perusahaan tersebut.

Perusahaan mempertahankan kwalitas air limbah yang telah di capai bulan ini dan selanjutnya agar tetap baik.

Perusahaan memasang papan informasi keberadaan perusahaan yang mudah di baca oleh masyarakat mengurangi persepsi negatif masyarakat terhadap perusahaan (NST) tersebut

Perusahaan membangun IPAL domestik untuk mengolah air limbah dan proses domestik di beri waktu paling lama sampai akhir 2019.

Perusahaan bersama warga melakukan pembersihan saluran yang keluar melewati pemukiman warga setempat.

Dalam pertemuan ini telah di sepakati dan di setujui oleh kedua belah pihak yang hadir pada acara pertemuan yang di fasilitasi pengaduan akibat aktifitas Pt.Nada Surya Tunggal (NST) yang di lingkungan Rt 09 Rw 05 Dusun kemasan Desa klepu kecamatan pringapus kabupaten semarang.( Tim jejak kasus jateng/DIY).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *