Dikonfirmasi terkait dana ketahanan pangan tahun 2022 Kades Dukuhngarjo Jatirejo Enggan Berkomentar Edisi I.

Jejakkasustv.com | Sebelumnya tim Media sudah datang k Balai Desa Dukuhngarjo, namun Kades tidak ada dilokasi Kantor, melalui telepon selulernya WhatsApp 0858-9508-04xx enggan memberikan Komentar. Rabu 21 Juni 2023.

Adapun bentuk klarifikasi dan permintaan keterangan sebagai berikut:

Kepada, Yth. Kepala Desa Dukuhngarjo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur.
Ditempat.

Nomor : 0200 Gmicak/VI/2023.
Perihal : Klarifikasi (Permintaan Keterangan secara tertulis).
Hal : Terlampir.
Sifat : Penting

Salam sejahtera.
Semoga kita semua ada dalam lindungan Allah Swt. dijauhkan dari segala musibah, diberi kesehatan lahir dan bathin, diberikan rezeki yang halal, dimudahkan segala usahanya dan dikabulkan semua do’anya. Amien Ya Rabbal Alamin.

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Supriyanto alis Ilyas
Pekerjaan : Ketua LSM Gmicak
Alamat Sekretariat Kantor LSM Gmicak : Jalan Totok Kerot, Trowulan Regency, Desa Jatipasar, Kecamatan Trowulan Mojokerto Jatim. Kode Pos : 61362. Telepon : 082243319999.

Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0009961.AH.01.07.Tahun 2019.

Saya, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti
Korupsi (GMICAK) berdasarkan hasil investigasi dan pengambilan profil badan usaha,
maka dengan ini, menyampaikan surat Klarifikasi dan permintaan keterangan secara tertulis atau melalui WhatsApp 082243319999

Terkait Program ketahanan pangan menjadi salah satu prioritas nasional dalam RPJMN 2020-2024.

SUMBER HUKUM (Source of Law)
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 tahun 2021 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022.
3. Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023 serta Keputusan Menteri Desa nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa.

ARGUMENTASI HUKUM (Legal Arguments)
a. Bahwa, Kami bertindak atas nama LSM GEMICAK, Lembaga yang mempunyai tupoksi sesuai Akte Pendirian dan AD / ART yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Ham sesuai No : AHU-0009961.AH.01.07 Tahun 2019 tanggal 23 September 2019. Pengadu merupakan Perwakilan Lembaga yang bertugas atas nama masyarakat Indonesia.

b. Bahwa apa dibenarkan Desa Dukuhngarjo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur. tahun 2022 diduga mendapatkan luncuran dana ketahana Pangan Desa.

b. Berapa besar kecil nominal jumlah bantuan tersebut.?

C. Diterima oleh siapa bantuan tersebut?

d. Dipergunakan untuk apa saja dana ketahanan pangan Desa tersebut?

E. Mohon dijelaskan secara rinci?

REKOMENDASI (Recommendations)
Dengan tetap mengacu pada “azas praduga tak bersalah”, kami menyarankan kepada pihak yang kami maksud untuk Memberikan keterangan,
dengan melalui surat resmi ke alamat Sekertariat dan/ atau melalui WhastApp nomor
082243319999.

Demikian surat klarifikasi ini disampaikan, atas segala perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Mojokerto, Rabu 21 Juni 2023

Supriyanto (Ilyas).
Ketua Umum LSM Gmicak.

Tembusan:
1. Media Siber Jejakkasustv.com
2. jk-tv.com
3. detikkasus.com
4. Radarbangsatv.com
5. jejakkasus.info
6. Arsip.

(Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *