
Jombang jejakkasustv.com bertempat jl.raya Cukir kecamatan Cukir,kabupaten Jombang,provinsi Jawatimur,Toko FAMILY Cukir di duga pekerjakan anak di bawah umur hingga tim media melakukan konfirmasi Jum’at 09 Januari 2026
Berawal dari keterangan ibuk Devi selaku orang tua (ss) yang notabennya adalah karyawan salah satu toko di Cukir sejak Februari 2025 tahun lalu
Alkisah (ss) yang saat itu masih duduk di bangku sekolah kelas 3 SMK swasta di Jombang
Namun setelah tim media klarifikasi (karyawan/korban) dan benar adanya,dari keterangan (ss) menjelaskan,” pertama saya kerja februari 2025 dengan gajin 400 ribu perbulan terus naik 800 ribu perbulan sampai sekarang 900 ribu perbulan kerjanya jam 8 pagi sampai 17.30 sore
>Terus setiap gajian saya di potong separo buat jaminan/tabungan di bos saya,tabungan itu bisa di ambil kalau saya keluar dan gak kerja,namun seminggu ini saya pamit keluar dan saya kena denda 1.600.000 + 800.000 dengan catatan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kalau saya berhenti kerja,dan tabungan saya 2.000.000 juga gak di kasihkan padahal itu saya butuh banget pak,”ujarnya
Kasus pekerjakan anak di bawah umur di bawah 18 tahun dilarang dalam UU 68 UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dengan sanksi pidana 4 tahun atau denda 400 juta rupiah
Agar berita berimbang Jum’at 09-01-2026 sekira pukul 14.00 wib kami konfirmasikan hal ini ke pemilik toko BPK awat Makarim melalui whasttapp namun tidak di balas hingga berita kami buat,,seketika itu bos toko langsung mendatangi rumah (ss) dan di temui orang tuanya hal ini di anggap kesalah fahaman semata,dan akan mengembalikan uang tabungan (ss)”ujarnya
Kami tim media akan mengawal kasus ini untuk pendampingan orang tua korban (ss) melapor ke polres Jombang agar segera ada tindakan dari pihak yang berwenang
Tentunya ini menjadi perhatian khusus bagi dinas tenaga kerja (Disnaker) Jombang juga APH polres Jombang unit PPA untuk segera turun tangan agar tidak lagi terjadi kasus serupa.






