Diduga Sudarto Oknum Kepala Desa Sukodadi Paksa Perangkat Desa Mundur Dari Jabatannya.

Jejakkasustv.com | Jombang : Dengan adanya pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di kabupaten Jombang yang akan diselenggarakan hari senin tanggal (04/11/2019) yang akan datang.

Sejak tanggal (19/08/2019) kemarin panitia sudah membuka pendaftaran bagi calon kepala desa.
Sebelum panitia membuka pilkades membuka pendaftaran bagi balon kepala desa.

Bacaan Lainnya


Menurut keterangan Sukoyo kepada awak media Sukoyo mengatakan “Dirinya sudah mengajukan cuti kepada kepala desa ( Sudarto) Desa Sukodadi Kecamatan kabuh kabupaten jombang sejak Peraturan Bupati turun, dalam hal tersebut guna melengkapi berkas persyaratan bakal calon kepala desa Sukodadi nantinya.

Masih seputar keterangan Sukoyo “akan tetapi pengajuan saya tidak ada tanggapan oleh (Sudarto) kepala desa Sukodadi, karena saya sebagai perangkat desa kasi perencanaan. tetapi sampai tahapan pemberkasan oleh panita belum mendapatkan ijin cuti. Ungkapnya.

“Bahkan saat tanggal yang ditentukan oleh panitia untuk kelengkapan pemberkasan/persyaratan saya disuruh mengundurkan diri dari jabatan perangkat desa Sukodadi oleh Sudarto kepala desa Sukodadi kecamatan kabuh kabupaten jombang, dipaksa mundur oleh kepala desa Sudarto Sukodadi untuk bisa maju dalam pilkades serentak di kabupaten jombang nantunya.

Dalam hal ini kepala desa telah melanggar Perbub Nomor 25 Tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa, pasal 22 ayat 2 – 4 sebagai mana dijelaskan perangkat desa yang ingin mrncalonkan sebagai kepala desa mengajukan cuti kepada kepala desa paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum pendaftaraan bakal calon kepala desa dibuka.

Dalam jangka waktu 10 (sepuluh)hari sejak diajukannya cuti oleh perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat 2, jika kepala desa belum memberikan tanggapan atas pengajuan cuti maka dianggap memberikan persetujuan atas pengajuan cuti dimaksud.

Sukoyo, dipaksa mundur dari jabatan perangkat desa / kasi perencanaan desa Sukodadi kecamatan kabuh kabupaten jombang.

Sudarto Kepala desa Sukodadi kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang, setelah menanda tangani surat pengunduran diri Sukoyo dari jabatan perangkat desa, saat itu juga dikonfirmi awak media terkait dengan surat keputusan tersebut hanya menundukan kepala dan diam.

Lain pihak panitia pilkades Sukodadi ( Ruslan) tentang persyaratan tersebut, panitia pilkades menerima kelengkapan persyaratannya Sukoyo, persyaratan yang diberikan oleh Sukoyo kepada panitia bukan surat keterangan cuti tetapi surat pengunduran diri dari jabatan perangkat desa.

hal yang sangat menarik dalam kasus ini mengapa sang kades tidak memberikan izin cuti, malah perangkat desa disarankan mengundurkan diri dari jabatan saat ini.

informasi yang dihimpun awak media di lapangan salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya sang kades ingin membangun dinasti didalam pemerintahan desa Sukodadi.

Sampai berita ini diturunkan awak media beranjak untuk menemui camat kabuh ( Anjik ) sebagai pembeni kepala desa dan perangkat desa sedang tidak ada di kantornya. (Budiono/Ag)’ Bersambung.

PERBUP 25 TAHUN 2019

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *