Cilacap | Praktik dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite diduga terjadi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Majenang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Oknum petugas SPBU disinyalir melakukan aksi “nyelengi” atau menahan stok Pertalite untuk kepentingan kelompok tertentu, khususnya para penimbun atau “mitra pengangsu”.
Kronologi Penolakan: Barcode MyPertamina Ditolak
Peristiwa ini terungkap pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 14.27 WIB. Saat itu, rombongan pewarta yang tengah dalam perjalanan meliput banjir di wilayah Wanareja berhenti di SPBU Majenang untuk mengisi BBM.
Mereka menggunakan mobil Grandmax dan telah menyiapkan barcode aplikasi MyPertamina sesuai aturan pembelian BBM subsidi. Namun, setelah dicek, operator SPBU menolak pengisian dengan alasan foto kendaraan yang muncul di aplikasi tidak terlihat jelas nomor polisi (nopol)nya.
“Operator berdalih foto mobil yang muncul di aplikasi tidak terlihat Nomor Polisi (Nopol)-nya. Jadi, operator tidak bisa melayani pembelian BBM tersebut,” ujar salah satu pewarta yang menjadi korban penolakan.
Penolakan ini menimbulkan kejanggalan. Aplikasi MyPertamina merupakan aplikasi resmi rekanan Pertamina, sehingga kesalahan teknis pada sistem seharusnya tidak serta-merta dibebankan kepada konsumen. Alasan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dikemukakan operator dinilai tidak disertai penjelasan yang memadai.
Modus Sistematis: Stok Diduga Ditahan untuk Pengangsu
Penolakan dengan alasan teknis yang tidak jelas tersebut diduga bukan peristiwa tunggal, melainkan bagian dari modus operandi sistematis. Petugas SPBU disebut berulang kali menolak pengisian Pertalite kepada pengguna BBM subsidi yang berhak.
Di sisi lain, stok Pertalite di SPBU Majenang justru diduga dialokasikan untuk “mitra pengangsu”, yakni pihak-pihak yang diduga berperan sebagai penimbun atau pelansir BBM. Mereka disinyalir mengisi BBM dalam jumlah besar dengan menggunakan kendaraan yang tangkinya telah dimodifikasi, salah satunya tangki yang disebut “tangki kencing”.
Dugaan ini diperkuat oleh rekaman video yang diambil di lokasi kejadian pada hari yang sama. Dalam rekaman tersebut, tampak masyarakat dan pewarta mempertanyakan mengapa pengisian BBM subsidi bagi pengguna resmi dipersulit, sementara kendaraan yang dicurigai milik pelangsir dapat dilayani tanpa hambatan.
“Faktanya, petugas operator dan staf tidak dapat memberikan argumentasi dan solusi yang memuaskan. Argumentasinya selalu SOP,” terang pelapor.
Penggunaan alasan SOP secara berulang tanpa penjelasan terbuka dinilai menjadi indikasi kuat bahwa aturan tersebut hanya dijadikan tameng untuk menutupi praktik penahanan stok demi kepentingan oknum dan kelompok pengangsu.
Implikasi Hukum dan Kerugian Negara
Penyelewengan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang melanggar ketentuan niaga migas dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. BBM jenis Pertalite disubsidi pemerintah agar dapat dinikmati masyarakat yang berhak, terutama kalangan ekonomi lemah dan pelaku usaha kecil.
Jika dugaan praktik “nyelengi” dan fasilitasi pengangsu di SPBU Majenang benar terbukti, ada beberapa dampak yang muncul:
Masyarakat dirugikan: Pengguna yang berhak atas BBM subsidi terpaksa membeli BBM nonsubsidi dengan harga lebih mahal.
Subsidi tidak tepat sasaran: Dana subsidi dari APBN malah dinikmati oleh mafia BBM yang kemudian menjual kembali BBM tersebut dengan harga industri atau eceran yang lebih tinggi.
Praktik semacam ini bertentangan dengan tujuan penyaluran BBM bersubsidi yang diatur pemerintah dan dapat menjerat pelaku dengan ancaman pidana.
Desakan Audit Pertamina dan Penindakan Kepolisian
Menyikapi temuan di lapangan, masyarakat dan pewarta mendesak pihak terkait untuk bertindak cepat dan tegas.
PT Pertamina (Persero) melalui Hiswana Migas wilayah Cilacap diminta segera melakukan audit dan investigasi internal terhadap operasional SPBU Majenang, termasuk penelusuran stok harian Pertalite serta pola penjualan kepada konsumen dan pihak-pihak yang diduga sebagai pengangsu.
Selain itu, aparat kepolisian, khususnya Satreskrim Polresta Cilacap, didesak untuk menindaklanjuti laporan ini. Jika ditemukan bukti kuat adanya penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi, oknum petugas SPBU dan jaringan pengangsu dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang berat.
Hingga kini, investigasi independen dari pewarta dan masyarakat disebut akan terus berlanjut. Mereka menunggu klarifikasi resmi dari Pertamina dan langkah konkret dari kepolisian terkait dugaan penyelewengan BBM subsidi di SPBU Majenang, Cilacap…. (Tim Jeteng DIY Melaporkan)






