Mojokerto – jejakkasustv.com Bertempat di Desa Sidorejo kecamatan Jetis kabupaten Mojokerto provinsi Jawatimur Minggu 10 Agustus 2025
Telah terjadi Insiden yang tidak menyenangkan kembali menimpa sejumlah awak di Kabupaten Mojokerto. Peristiwa tersebut terjadi saat para jurnalis melakukan kunjungan kerja ke area PT Braja Cakra Buntara, yang berlokasi di Desa Sidorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, untuk mengklarifikasi dugaan bau menyengat dari aktivitas produksi pabrik tersebut
Namun Justru saat tiba ditempat tim media justru mendapat perlakuan intimidatif dari seorang oknum petugas keamanan perusahaan berinisial ( M ) mantan anggota TNI Dengan sikap arogan, oknum tersebut menyebut para jurnalis sebagai wartawan abal-abal,,
melontarkan atau mengucapkan merendahkan profesi wartawan abal-abal sungguh tidahlah etis bagi seorang mantan TNI
Tidak hanya itu, oknum tersebut juga menyatakan bahwa jika tidak memiliki kartu identitas dari organisasi tertentu, maka dianggap bukan wartawan resmi. Setelah dilakukan adu argumentasi, diketahui bahwa oknum security itu merupakan pensiunan TNI yang kini bekerja sebagai petugas keamanan swasta di perusahaan tersebut.
Meskipun telah pensiun, oknum tersebut masih mengatasnamakan institusi TNI militer dalam interaksi dengan warga sipil, yang berpotensi menimbulkan ketakutan dan kesalahpahaman
Tindakan tersebut dinilai tidak hanya melanggar etika, namun juga berpotensi memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam:
Pasal 335 ayat (1) KUHP: “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, dihukum karena perbuatan tidak menyenangkan.”
Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Tim awak media yang hadir dalam kunjungan tersebut menyatakan akan segera melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang, termasuk pihak kepolisian dan Kodim 0815 Mojokerto, atas tindakan perbuatan tidak menyenangkan serta dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum keamanan perusahaan atau mantan TNI
Upaya untuk mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak manajemen pun tidak membuahkan hasil. Saat awak media mencoba menghubungi pemilik pabrik berinisial ( A ) melalui pesan WhatsApp, justru mendapat tanggapan bernada meremehkan awak media
“Saya tidak takut dengan berita-berita yang beredar, silakan saja,” ujar A, sebagaimana dikutip dari tangkapan layar komunikasi yang diterima redaksi.
Pernyataan tersebut mempertegas sikap tidak kooperatif dari pihak perusahaan dan dinilai menciderai semangat keterbukaan informasi publik yang seharusnya dijunjung tinggi, terutama jika berkaitan dengan dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat sekitar dengan dampak bau yang sangat menyengat..
Sejumlah wartawan mengecam keras tindakan tersebut dan menegaskan bahwa media memiliki peran penting dalam mengawal transparansi, menyuarakan kepentingan masyarakat, serta menjaga keseimbangan demokrasi.
“Wartawan bukan untuk ditakuti, tapi dihormati,” tegas salah satu perwakilan media.
Insiden ini juga diharapkan menjadi perhatian serius dari Kepala Desa Sidorejo, Koko, serta Muspika Kecamatan Jetis, agar tercipta iklim kerja yang saling menghormati antara pihak perusahaan, warga, dan insan pers di wilayahnya.
Melalui kinerja jurnalis berbagai persoalan lingkungan, sosial, dan soal hukum dapat diangkat ke ruang publik dan mendapat penanganan yang semestinya.(BK)