Mojokerto jejakkasustv.com – Bertempat di desa Trawas kecamatan Trawas kabupaten Mojokerto provinsi Jawatimur,telah terjadi Dugaan pungli PTSL hingga team media melakukan klarifikasi,Senin 22/12/2025
Aturan tiga Menteri bahwa program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) program dari pemerintah seolah di abaikan oleh pemerintahan desa Trawas
Pungutan 500 ribu sudah menyalahi aturan yang sudah di tentukan Menteri ATR/BPN khususnya di wilayah Jawa dan Bali
Dari 300 kuota/peserta yang terbit SHM hanyalah 180 orang yang 120 peserta gagal/tidak jadi SHM,diduga ada unsur politik dan juga keterlibatan sekdes sebagai ketua panitia
Saat awak media wawancara salah satu warga inisial (ma) menjelaskan pada awak media,”bayar 500 ribu tapi mboten atek kwitansi,seng dados sekitar 180 SHM padahal kuotanya sekitar 300 mas terus yang 120 tidak jadi mas,dengan alasan sudah bersertifikat,”ujarnya
>Masih (ma) ancene ketua panitia niku sekdes/carik (Wiwin Sugiarti) kayaknya ada unsur politik karna peserta yang 120 niku mboten wonge kades,,Kulo Gee sampon konfirmasi ke BPN Mojokerto malah sempat kaget orang BPN,kenapa gak di daftarkan susulan”imbuhnya
Sebagai seorang kades/pejabat publik harusnya netral dan tidak pandang bulu dalam pelayanan,meskipun itu dulunya lawan politiknya..
Tindakan pungutan liar (Pungli) tidak di benarkan oleh hukum apapun dalihnya jika ini memang benar bisa di kenai pasal 12 huruf e dan UU no 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 4-20 tahun kurungan penjara
Kami team media dan juga LSM Gmicak akan mengawal kasus ini dan meminta dengan sangat kepada Bupati Mojokerto Gus barra dan juga unit Tipidkor polres Mojokerto dan juga kejaksaan negeri (Kejari) Mojokerto untuk segera memanggil dan memeriksa kades dan sekdes Trawas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(BK)






