Diduga Pengusaha Tambang di Plosoklaten Kediri Belum Mengantongi IUP-Operasi Produksi Khusus

KEDIRI l jejakkasustv.com – Memburu cuan dalam Usaha tambang pasir sangatlah menggiurkan. Sirkulasi milyaran uang yang berada dalam lingkaran sangat menggiurkan pengusaha untuk “bermain” di bidang usaha golongan galian C ini, sehingga banyak penambang pasir yang melakukan segala cara agar bisa mengeruk keuntungan sebanyak banyaknya. Bahkan dari usaha tambang tak berizin atau illegal mining sampai manipulasi izin pertambangan.

Bacaan Lainnya

Kabupaten Kediri merupakan daerah yang sangat potensial akan tambang pasir. Diantaranya aliran sungai Brantas mempunyai kualitas pasir yang bagus, aliran lahar Gunung Kelud juga menyimpan kandungan pasir yang melimpah ruah.

Namun demikian kehadiran para tambang yang hanya mau mengeruk keuntungan saja tanpa memperhatikan lingkungan sangat merugikan masyarakat dan Negara. Jelas penambangan ilegal tidak peduli dengan lingkungan karena tidak mungkin ada AMDAL dan ini akan merusak ekosistem sekitar tambang selain lalu lintas muatan truk akan merusak sarana jalan masyarakat.

Negara dirugikan karena sumber pajak dari pertambangan tidak diterima.
Jadi baik pengusaha yang jelas jelas tanpa izin dan pengusaha tambang yang izinnya belum memenuhi syarat yang ditetapkan UU Minerba tapi melakukan operasi produksi berarti pelanggaran pidana.

Dari investigasi awak media di lapangan kegiatan Penambangan pasir di daerah Trisulo Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Patut diduga salah satu perusahaan berinisia CVl PT manipulasi izin tambang.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Nampak melakukan aktifitas tambang meskipun ada UIP namun dalam data yang bersumber dari minerba meraka hanya izin eksplorasi tapi belum ada izin produksi. Hanya mengantongi izin IUP eksplorasi mereka melakukan usaha produksi dan penjualan.

Kegiatan penambangan dimana pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Pertambangan yang berbunyi:

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Pengusaha tambang melakukan kegiatan eksplorasi pertambangan harus didasarkan atas izin yang dikeluarkan pemerintah yaitu IUP atau IUPK, maka eksplorasi yang dilakukan tanpa izin tersebut merupakan perbuatan pidana yang diancam dengan hukuman berdasarkan Pasal 160 ayat (1) UU Pertambangan dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000,-.

Pemegang IUP eksplorasi setelah melakukan kegiatan eksplorasi tidak boleh melakukan operasi produksi sebelum memperoleh IUP Produksi. Hal tersebut disebabkan karena terdapat dua tahap dalam melakukan usaha pertambangan, yaitu, eksplorasi dan eksploitasi, maka pelaksanaannya harus sesuai dengan prosedur. Pelanggaran terhadap hal tersebut akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000

Pemerhati Lingkungan Hidup ataupun LSM banyak yang terkecoh hanya ditunjukkan sudah mengantongi Izin IUP saja, seakan akan sudah dapat izin untuk produksi dan penjualan, Peran APH juga patut dipertanyakan membiarkan penambangan ilegal beroperasi dan berpotensi merugikan Negara dan Masyarakat.

Sementara itu A J selaku pengelola melalui telepon selulernya WhatsApp 08133037xxxx saat di konfirmasi sebatas di baca, tidak mau memberikan keterangan. Selasa 21 Juni 2022. Pukul 13.16 wib.

Disisi Lain : *Supriyanto alias Ilyas Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yayasan Generasi Muda Indonesia Cerdas Demokrasi (Gemindo), Menjelaskan :*

Perusahaan Prabu Trisula CV. hanya mencantumkan Izin : Izin Usaha Pertambangan Khusus Eksplorasi yang selanjutnya disebut IUPK Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, dan Studi Kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus. Tidak mencantumkan Izin Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian (IUP OPK) untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian adalah izin usaha yang diberikan untuk membeli, mengangkut, mengolah, dan memurnikan termasuk menjual komoditas tambang mineral atau batubara hasil olahannya.

Penjelasan Singkat:
Pertambangan mineral merupakan salah satu kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara demi kesejahteraan rakyat. Penguasaan mineral ini diselenggarakan oleh pemerintah pusat melalui fungsi kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan. Mineral sendiri merupakan salah satu sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui dan untuk mengelolanya perlu mendapatkan izin dari pemerintah pusat, karena mereka yang berwenang untuk memberikan izin usaha pertambangan. Izin yang diberikan antara IUP dan IUPK. Bagi mereka yang memegang IUP dan IUPK wajib membayar pendapatan negara dan daerah, termasuk pajak. Ketentuan mengenai hak dan kewajiban pajak bagi pemegang IUP dan IUPK diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/PMK.03/2021 (PMK 61/2021).

Untuk memahami lebih lanjut perbedaan izin usaha pertambangan dan izin usaha pertambangan khusus, simak penjelasannya dibawah ini.
Izin Usaha Pertambangan

IUP merupakan singkatan dari Izin Usaha Pertambangan merupakan sebuah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. Berdasarkan UU No. 4/2009 s.t.d.d. UU No. 3/2020, yang dimaksud usaha pertambangan adalah:

“Kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batu Bara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.”

IUPK ini diberikan kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta. Tetapi yang mendapatkan prioritas utama adalah BUMN dan BUMD dalam mendapatkan IUPK. Untuk badan usaha swasta dapat mendapatkan IUPK dengan cara lelang WIUPK.

IUPK secara harfiahnya merupakan izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Indonesia.

Pasal 77 UU Minerba menyebutkan bagi pemegang IUPK Eksplorasi dipastikan akan untuk mendapatkan IUPK Operasi Produksi sebagai kelanjutan usaha pertambangannya. IUPK Operasi Produksi dapat didapatkan oleh badan usaha berbadan hukum jika mereka memiliki data hasil kajian studi kelayakan.

Secara ringkas, IUP dan IUPK adalah izin usaha pertambangan yang diberikan oleh pemerintah. Letak perbedaan antara IUP dan IUPK ada pada pemberian izin, luas wilayah, kepentingan daerah, dan pelaku usaha yang berhak melakukan kegiatan usaha pertambangan.

Disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Polres Kediri – Polda Jatim kiranya dapat bekerjasama untuk melakukan lidik lebih lanjut.

Reporter: Pria

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *