Deli Serdang | Jejakkasus.tv.com –
Orang yang mengendarai sepeda motor harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) karena SIM merupakan bukti legalitas dan izin sah untuk mengemudi. SIM juga berfungsi sebagai identitas pengemudi.
Berikut alasan mengapa orang yang mengendarai sepeda motor harus memiliki SIM:
1. SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri
2. SIM merupakan bukti bahwa pengemudi telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
3. SIM dapat membantu Polri untuk mengidentifikasi penduduk yang layak menggunakan kendaraan bermotor
4. Mengemudi tanpa SIM adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan denda dan hukuman
Tujuan pembuatan SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Untuk masyarakat sebagai pemohon penerbitan atau pembuatan SIM wajib melalui tes uji praktik dan teori ini sangat penting untuk memastikan pemohon memiliki kompetensi atau tidak dalam mengemudikan kendaraan dengan mahir dengan dukungan sehat jasmani dan rohani .
Namun sangat disesalkan “Fasilitas Sarana Ujian Praktik” yang ada di Satpas Polresta Deli Serdang diduga sengaja tidak dipergunakan dalam syarat penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Hal tersebut terpantau awak media ini saat melihat langsung rangkaian atau tahapan dalam penerbitan SIM di ruang Satpas Polresta Deli Serdang, Jumat 14 Pebruari 2024 sekitar pukul 10,30 Wib.
Diduga tidak difungsikannya fasilitas ujian praktik bagi pemohon SIM,beberapa orang pemohon SIM saat diwawancarai awak media ini membenarkan bahwasanya diri dalam pengurusan penerbitan SIM tidak ada melakukan proses ujian praktik.
“Saya tidak ada ujian praktik pak , yang penting asal ada dananya dari besar biaya Rp.600.000 untuk SIM C, SIM A Rp.750.000 dan biaya kesehatan Rp.35.000 serta biaya Psikologi ”Ucap salah seorang pemohon penerbitan SIM yang tidak menyebutkan namanya.
Diduga ada pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dan pelanggaran 5 Prioritas Kapoldasu terkait Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Bebas Melayani (WBM) dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Berikutnya ada dugaan pelanggaran “Dasar Hukum” yang dilanggar oleh oknum petugas Satpas Polresta Deli Serdang dalam penerbitan Surat Izin mengemudi atau SIM yaitu:
1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 2 tahun 2021 tentang susunan organisasi dan tata kerja pada tingkat Kepolisian resor dan Kepolisian sektor.
2. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang penandaan Surat Izin mengemudi.
3. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2023 perubahan atas peraturan peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang penandaan penerbitan Surat Izin mengemudi.
4. Undang-undang Republik nomor 37 tahun 2008 tentang ombudsman Republik Indonesia.
5. Peraturan Ombudsman Republik Indonesia nomor 22 tahun 2016 tentang penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.
6. Peraturan presiden Republik Indonesia nomor 76 Tahun 2013 tentang pengelolaan pengaduan layanan publik.
7. Undang-undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 2009.
Dugaan pelanggaran berikutnya tidak sesuai dengan standar pelayanan berdasarkan Permenpan – RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi.
Terkait diduga ada pelanggaran SOP dalam penerbitan SIM,awak media ini melakukan konfirmasi, Jumat (14/2) prihal ada dugaan kesengajaan tidak difungsikannya fasilitas uji praktik tersebut kepada Kasat Lantas Polresta Deli Serdang AKP Johan Kurniawan lewat pesan WhatsApp.
Namun sangat disesalkan konfirmasi awak media tidak dijawab oleh mantan Wakasat Lantas Polrestabes Medan tersebut sampai berita ini ditayangkan.
Berikut lima kriteria ujian praktik SIM C terbaru.
– Jalan lurus.
– Gerakan letter (huruf) S.
– Manuver u-turn (putar balik)
– Reaksi untuk manuver ke kiri dan ke kanan.
– Tidak boleh jatuh pada lintasan menanjak.
Sementara itu, materi ujian praktik SIM A meliputi:
– Uji maju dan mundur di jalur sempit, Uji slalom/zigzag maju dan mundur
– Uji parkir paralel dan seri, Uji mengemudikan kendaraan berhenti di tanjakan dan turunan,
– Uji pengereman.
Berikutnya, ketentuan ujian praktik SIM A meliputi :
– Wajib menggunakan sabuk pengaman sebelum menghidupkan kendaraan
– Terdapat garis batas start dan finish
– Kesalahan menyentuh/menjatuhkan patok menjadi penilaian kegagalan
– Ujian praktik dapat dilakukan secara manual atau dengan bantuan perangkat elektronik
– Pemohon diperbolehkan melakukan uji coba di lapangan ujian praktik maksimal dua kali sebelum ujian praktik sesungguhnya
Untuk itu demi memastikan pemohon SIM memiliki kompetensi dalam mengemudikan kendaraan, diharapkan Direktur Lalulintas Polda Sumut Kombes Pol Muji Ediyanto melakukan evaluasi terhadap kinerja Satpas Polresta Deli Serdang sekaligus menindak oknum petugas yang menyalahi aturan syarat dalam penerbitan SIM.(S.Anwar/tim)