Diduga Oknum Sekretaris Desa Torganda, Kec. Torgamba, Kab. Labusel Tidak Transparan Kepada Masyarakat Dalam Pengelolaan ADD tahun 2022 dan 2023

Labusel | Jejakkasustv.com – Pada saat Awak media melakukan konfirmasi dan klarifikasi di desa Torganda kecamatan Torgamba kabupaten Labuhan Batu Selatan,ditemukan ada nya kejanggalan penggunaan anggaran dana desa (ADD) tahun 2022 dan 2023, berdasar hasil informasi dari masyarakat. Selasa 30 Juli 2024.

Berbagai temuan dan menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Desa Torganda bahwa diduga oknum Sekretaris Desa Torganda Taufik mainkan dan gelapkan dana desa tahun 2022 dan 2023 tidak sesuai peruntukannya, dan ketidak transparan terhadap masyarakat setempat.

Pada saat team investigasi mempertanyakan kepada oknum sekdes Torganda beberapa perihal yang menjadi kejanggalan penyalahgunaan dana desa diantaranya mengenai anggaran pengadaan dan peningkatan produksi peternakan dan jumlah alat produksi pengolahan peternakan ketahanan pangan hewani tahun 2022 tahap ke II sebesar Rp.205.300.000 dan tahun 2023 Tahap ke III sebesar Rp.447.325.000
“Ia menjelaskan bahwa dana itu tidak 100% dipergunakan ke pengelolaannya namun ada Pajaknya. Ungkapnya”

Dari dana tersebut,Ia menjelaskan bahwa beberapa jenis hewan yang diolah seperti ternak sapi yang berjumlah 6 ekor dan ternak ikan lele.
Namun dalam hasil pengelolaannya kurang maksimal sesuai dengan dana tersebut.”lanjutnya

Beberapa masyarakat yang tidak disebut namanya juga yang mengungkapkan bahwa dalam pengelolaan ternak ikan lele itu, diperjualkan kepada kami. Dan dana itu kami tidak tau dikemanakan.”ujar masyarakat.

Seterusnya perihal pengelolaan dana desa yang tidak sesuai adalah sarana dan prasarana energi alternatif tingkat desa ( pengadaan lampu solar Cell),telah diahlikan menjadi pengadaan lampu Surya di 4 titik lokasi, yang biaya nya mencapai sebesar Rp.56.000.000.

Setelah team investigasi memantau atau meninjau langsung ke lapangan,juga diduga terdapat kejanggalan yang tidak sesuai antara fisik dengan pembiayaan pengelolaannya.

Dalam hal ini masyarakat berharap agar hal ini harus ditelusuri serta diselidiki oleh Badan Permusyarwatan Desa (BPD) dan agar dilaporkan ke jaksa agung.

Dalam tanggapan beberapa masyarakat yang tidak bisa disebutkan namanya dalam pemberitaan ini mengatakan bahwa “Kami masyarakat siap melaporkan dan memberi keterangan yang jelas serta turut menyikapi kejanggalan dalam pengelolaan dana desa yang tidak akurat. karena masih banyak lagi kejanggalan perihal lainnya untuk pengelolaan dana desa yang tidak sesuai dengan keadaan dan keberadaan fisik pengelolaan lainnya.
Agar Desa kami kedepannya mengalami perubahan dan perbaikan demi kesejahteraan kami masyarakat. “ujar masyarakat. (Ef.Lase)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *