Deli Serdang | JejakkasusTV.com – Pemberitaan terdahulu terkait si Ucok ( nama samaran ) tertuduh melakukan Pencurian rokok elektrik ( tanpa barang bukti ) milik salahsatu warga desa Perdamean kecamatan Tanjung Morawa . Pengambilan informasi yang dilakukan sang pemilik rokok elektrik beserta oknum perangkat desa (sekdes dan beberapa Kadus ) dilaksanakan dikantor desa Perdamean seperti ala seorang Aparat Penegak Hukum ataupun bak seorang pahlawan tidak ikuti aturan undang-undang perlindungan anak Indonesia.
Pemberitaan terbaru Rabu (16-04-2025) terkesan merupakan berita tandingan yang dilakukan oleh oknum wartawan dalam pemberitaan yang di tayangkan pada salahsatu media online wilayah tugas Deli Serdang dan diduga sekdes ingin cuci tangan terkait dugaan Intimidasi kepada si Ucok. Dalam pemberitaan (dugaan berita tandingan) Menjelaskan bahwa Sekretaris Desa Perdamean hanya meminta keterangan dan membawa si Ucok ke kantor desa , hal tersebut ( di kutip dari media online IP) apakah tepat sasaran yang dilakukan oknum sekdes tersebut apalagi si Ucok dalam keadaan takut , bukankah hanya aparat penegak hukum ( perlindungan anak) yang dapat menginstrogasi anak di bawah umur (?) karena dalam menjalankan tugas mengambil keterangan. Walaupun anak tersebut pelaku pencurian namun karena si pelaku (Ucok) dalam kategori anak di bawah umur hanya penegak hukum unit perlindungan anak yang dapat melakukan tugas tersebut, karena hal ini wilayah hukum kabupaten Deli Serdang tentunya Polresta Deli Serdang yang memiliki wewenang penegakan hukum dan perlindungan anak Indonesia.
Undang-undang yang mengatur perlindungan anak dalam tindak pidana pencurian adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012
Mengatur pidana bagi anak yang melakukan tindak pidana, seperti pidana peringatan, pidana bersyarat, pelatihan kerja, dan pembinaan dalam lembaga
Mengatur bahwa anak harus dihindari dari penangkapan, penahanan, atau penjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
Mengatur bahwa hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh berbagai pihak
Mengatur bahwa dalam rangka penyelenggaraan perlindungan anak, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan Anak harus melakukan koordinasi lintas sektoral
Syahrul Anwar Sekretaris Ikantan Wartawan Online Indonesia ( IWO-I) yang memiliki slogan WARTAWAN PROFESIONAL – BERANI KARENA BENAR angkat bicara terkait dugaan anak di bawah umur melakukan pencurian Kamis ( 17-04-2025) ” Sesuai Undang-undang perlindungan anak Indonesia nomor 11 tahun 2012 dan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Undang-undang ini mengatur perlindungan anak dalam tindak pidana pencurian adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.Mengatur pidana bagi anak yang melakukan tindak pidana, seperti pidana peringatan, pidana bersyarat, pelatihan kerja, dan pembinaan dalam lembaga . Mengatur bahwa anak harus dihindari dari penangkapan, penahanan, atau penjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
Mengatur bahwa hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh berbagai pihak. Harapan saya selaku Sekretaris IWO INDONESIA berpesan kepada aparatur pemerintah seperti Sekdes dan para kepala dusun bila menemukan ada tindakan pelanggaran hukum terutama pada anak di bawah umur segera lakukan koordinasi dengan kepolisian Polresta Deli Serdang ( sesuai keberadaan tempat terjadinya pelanggaran) jangan melakukan yang bukan menjadi kewajiban kita secara hukum supaya proses hukum dapat di tegakkan dengan baik dan tepat sasaran, begitu juga kepada oknum wartawan jalankan profesi sesuai undang-undang PERS nomor 40 tahun 1999 junjung tinggi etika dan kedaulatan kewartawanan jangan bersedia di adu domba karena ada unsur-unsur lainnya kepada sesama wartawan dalam menjalankan profesi” tegasnya ( S.Anwar)