Diduga Langgar PP No. 2 Thn 2003, Oknum Polisi Polda Jateng Main, Di Wilayah Hukum Polsek Pungging Mojokerto.

Diduga Langgar PP No. 2 Tahun 2003, Oknum Polisi Polda Jateng Main Tetes Di Mojokerto, Sebut Ini Milik Orang Mabes Bintang 2.

Jejakkasustv.com | Seputar Hukum dan Kriminal Polres Mojokerto, Polda Jatim – Mabes Polri -, Diduga Oknum Polisi Polda Jateng bermain usaha tetes di wilayah hukum Polres Mojokerto, itu terlihat saat lewat di Jalan raya Desa Jatilangkung, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, Didapati Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi ( GMICAK ), dugaan penyimpangan hukum tetes Prod Ratusan Ton. Dengan menggunakan Transport Tangki Gandeng PW Tran’s, Jumat 30 agustus 2019) pukul 01.30 Wib.

Bacaan Lainnya

Aksi Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi melakukan pendataan di Gudang Tetes Jantilangkung, membuat adu argumentasi dengan penanggung jawab Gudang, bahkan Handpone Jurnalis Jejakkasustv.com di minta oleh penanggung jawab Gudang tersebut, dan Video bukti kegiatan disuruh menghapusnya.

Diketahui Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi dan Media Jejakkasustv.com Penanggung jawab Gudang Tetes Tebu di Jantilangkung, adalah Oknum anggota Polda Jawa Tengah yang bernama Paryit. dirinya mengaku telah diberi tanggung jawab oleh orang Mabes Polri Bintang 2 (Dua).

Prayit saat di konfirmasi mengatakan bahwa dirinya sebagai pekerja, sekaligus juga yang mengatur atensi orang banyak.tak cuma itu menurut keterangan, dia juga di beri kewenangan penuh oleh Oknum mabes Polri Bintang dua, terangnya.

Sementara itu, dari hasil konfirmasi kepada Supir Tangki yang enggan di sebut namanya, terkait Delivery Order (DO). Mengatakan Tetes Prod dikirim dari Pabrik Gula Olaean Situbondo, Alamat Jl. Laksda Adi Sucipto, Olean, Kecamatan Situbondo, Olean Tengah, Olean, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Lebiah lanjut dia menambahkan, Dari Pabrik Gula Olean Situbondo
Tangki Gandengannya bermuatan 45 Ton, namun oleh bosnya di suruh ke Gudang Jantilangkung, Pungging, Mojokerto buka segel di turunkan 9 ton dan di campur dengan air, Sisa didalam tangki 36 ton di segel kembali dan di kirim ke PT. Indo Acidatama Jakbar.

Adapun pengiriman tersebut, menggunakan Transporter CV PE WEE Trans Solo, seharusnya sesuai Delivery Order (DO). Tuturnya kepada Jejakkasustv.com

Sementara Itu Aturan Kepolisian:

Polri mengatur larangan bagi anggotanya menjalankan bidang usaha atau bisnis tertentu dalam Peraturan Kapolri Nomor 9/2017 tentang Usaha bagi Anggota Polri.

Bidang usaha itu antara lain bisnis yang dapat merugikan negara, bisnis pengadaan di lingkungan kepolisian, dan bisnis yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam jabatan.

Sementara Itu Supriyanto Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi ( GMICAK ), Mengatakan bahwa Fungsi dan Tugas Pokok Kepolisian, Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU 2/2002”) Kepolisian adalah segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan Anggota Kepolisian RI adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Pria Sakti JK TV Jawa Timur Melaporkan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *