JAMBI l jejakkasustv.com – Azwar Hadi (59) warga Desa Lubuk Resam Hilir, RT 01, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, melaporkan Bripka Ali Umri Perangin-angin ke Kasubbagyanduan Bidpropam Polda Jambi, dengan LP/B-26/VI/2022/Yanduan, tanggal 14 Juni 2022. Pasal yang dilanggar:
– Pasal 5 huruf a PPRI No 2 Tahun 2003
– Pasal 10 huruf f Perkap 14 Tahun 2011.
Menurut Azwar Hadi, awal mula kejadian ia merentalkan alat berat jenis excavator kepada Budi.
Budi mengatakan dibawa dulu untuk masa percobaan kerja selama seminggu.
Namun, sampai 3 bulan alat itu, tidak dikembalikan budi.
“Sehingga saya memberikan kuasa kepada Bahtiar Effendi dan Hardiansyah untuk mengambil alat excavator itu,” kata Azwar.
Setelah diberikan kuasa, lanjut Azwar, Bahtiar Effendi dan Hardiasnyah hilang kabar, sehingga ia mencari di mana keberadaan alat berat tersebut.
Ketika Azwar mengetahui alat berat itu di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di SPB Tanah Garo, Kabupaten Maringin, Provinsi Jambi, kata Azwar, ia bersama saksi berusaha membawa alat tersebut.
Namun datang Bripka Ali Umri Perangin-angin bersama istrinya menggunakan kendaraan Roda Dua (R2) dinas Polri, dan langsung marah-marah kepada Azwar.
Saat itu menurut Azwar, Bripka Ali Umri Perangin-angin, berusaha menebas lehernya dengan menggunakan samurai, namun dielakkannya.
“Istri Bripka Ali Umri Perangin-angin, juga berusaha menebas leher saya dengan menggunakan parang, namun saya elakkan,” kata Azwar Hadi.
Reporter: Tim JK TV